Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penjual Serbuk Petasan saat Transaksi di Sewon Bantul

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyebut dua terduga pelaku ini diamankan di depan SMAN 1 Sewon

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
SERBUK PETASAN: Ilustrasi. Dua orang ditangkap di Bantul diduga menjual serbuk petasan. 

Selain itu, kata Novita, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.

Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.

“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuh dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved