Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penjual Serbuk Petasan saat Transaksi di Sewon Bantul
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyebut dua terduga pelaku ini diamankan di depan SMAN 1 Sewon
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
SERBUK PETASAN: Ilustrasi. Dua orang ditangkap di Bantul diduga menjual serbuk petasan.
Selain itu, kata Novita, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.
Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.
“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuh dia.(nei)
Berita Terkait
Baca Juga
Pelajar di Bantul Jadi Korban Pengeroyokan, Lapor Polisi |
![]() |
---|
Reaksi Orang Tua di Bantul soal Maraknya Keracunan MBG: Pemerintah Kurang Profesional |
![]() |
---|
DPRD Bantul Tergetkan Perubahan Perda Tentang LP2B Rampung pada Triwulan III 2025 |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.