Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penjual Serbuk Petasan saat Transaksi di Sewon Bantul
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyebut dua terduga pelaku ini diamankan di depan SMAN 1 Sewon
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polsek Sewon menangkap dua orang yang diduga menjual bahan peledak atau serbuk petasan.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RNA (18) dan NAN (19). Dua remaja itu adalah warga Godean, Kabupaten Sleman.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyebut dua terduga pelaku ini diamankan di depan SMAN 1 Sewon, Tarudan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serbuk petasan," ujar Jeffry, Rabu (19/3/2025).
Polsek Sewon selanjutnya melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku RNA dan NAN saat menjual serbuk petasan.
"Pada saat diamankan, pelaku sedang menunggu pembeli di pinggir jalan raya depan SMAN 1 Sewon," ungkap Jeffry.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan serbuk petasan yang berada di dalam tas gendong yang dibawa oleh kedua orang tersebut.
“Total bahan peledak atau serbuk petasan yang ditemukan seberat 3,3 kilogram,” ungkap Jeffry.
Selain menggelandang dua pelaku ke Mapolsek Sewon, polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa tas gendong warna orange, sepeda motor, dan dua unit handphone.
"Hingga saat ini kami masih menyelidiki asal usul bahan peledak tersebut," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati kenyamanan dan keamanan momen Ramadan dengan tidak bermain petasan.
“Kami mengimbau masyarakat menghormati bulan Ramadan tidak usah menyalakan petasan supaya situasi aman dan nyaman,” kata Novita.
Novita menyampaikan ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.
Pelajar di Bantul Jadi Korban Pengeroyokan, Lapor Polisi |
![]() |
---|
Reaksi Orang Tua di Bantul soal Maraknya Keracunan MBG: Pemerintah Kurang Profesional |
![]() |
---|
DPRD Bantul Tergetkan Perubahan Perda Tentang LP2B Rampung pada Triwulan III 2025 |
![]() |
---|
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.