Disnaker Kulon Progo Buka Posko Aduan, Perusahaan Diimbau Beri THR Maksimal H-7 Lebaran

Perusahaan diimbau memberikan THR untuk para pekerjanya maksimal H-7 atau sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
BUKA POSKO: Spanduk informasi terkait dibukanya Posko THR 2025 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, Selasa (18/03/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo telah mengintensifkan komunikasi dengan ratusan perusahaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. THR diberikan untuk momen Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di 2025 ini.

Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno menyampaikan ada 168 perusahaan yang telah terdaftar dan mereka wajib memberikan THR Idulfitri ke para pekerjanya.

"Perusahaan kami imbau memberikan THR untuk para pekerjanya maksimal H-7 atau sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran," kata Bambang di Kapanewon Wates pada Selasa (18/03/2025).

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengatur tentang pemberian THR. Selain waktu pemberian, nominal pemberian THR turut diatur.

Disnaker Kulon Progo pun telah membuka Posko THR untuk melayani aduan berkaitan dengan pemberian THR. Menurut Bambang, pihaknya juga melayani konsultasi berkaitan dengan pemberian THR.

"Aduan dan konsultasi bisa dilakukan baik oleh pekerja maupun perusahaan," jelasnya.

Bambang mengatakan sudah pekerja hingga perusahaan yang melakukan konsultasi. Paling banyak berkaitan dengan nilai besaran THR yang diterima pekerja hingga cara menghitungnya.

Ia mengatakan bisa saja perusahaan memberikan THR ke pekerja melewati batas waktu yang ditentukan. Namun tetap harus ada pemberitahuan terlebih dahulu ke pekerja jika ada keterlambatan pemberian THR.

"Kami juga akan membantu mediasi antara perusahaan dengan pekerja jika ada keterlambatan dalam pemberian THR," kata Bambang.

Pihaknya juga membuka layanan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR), terutama bagi mitra penyedia jasa angkutan daring (online). Sebab pemerintah juga membuat aturannya.

Bambang mengatakan salah satu syarat BHR adalah nilainya sekitar 20 persen dari penghasilan setiap bulan. Meski begitu pemberian BHR ini dinyatakan bersifat tidak wajib.

"Nanti kami juga berkoordinasi dengan Disnakertrans DIY terkait konsultasi pemberian BHR ini," ujarnya.

Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko menyampaikan pihaknya akan ikut memantau dan mengawasi pemberian THR oleh perusahaan. Koordinasi dilakukan dengan Disnaker Kulon Progo.

Ia menyatakan THR merupakan pendapatan non upah yang wajib perusahaan berikan pada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Adanya THR dinilai bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang lebih besar saat hari raya keagamaan seperti Idulfitri.

"Kami berharap pengusaha bisa mematuhi ketentuan terkait kewajiban pemberian THR," kata Taufik.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved