Mau Cetak Akta Kelahiran? Kini Bisa Langsung dari HP Lewat Aplikasi IKD, Tak Perlu Bawa Fotokopi

Mulai April 2025, Direktorat Jenderal Dukcapil resmi mempermudah layanan pencatatan sipil melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi: Mau Cetak Akta Kelahiran Anak? Kini Bisa Langsung dari HP Lewat Aplikasi IKD, Tak Perlu Bawa Fotokopi 

TRIBUNJOGJA.COM - Ada kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengakses atau mencetak akta kelahiran anak tanpa ribet.

Mulai April 2025, Direktorat Jenderal Dukcapil resmi mempermudah layanan pencatatan sipil melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan aplikasi IKD, Anda tak perlu lagi repot membawa berkas fisik atau fotokopi akta kelahiran.

Cukup dari smartphone, semua dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran bisa langsung diakses kapan saja, di mana saja.

IKD adalah aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil yang memuat data kependudukan digital, seperti KTP, KK, hingga akta kelahiran.

Melalui aplikasi ini, pengguna bisa menyimpan, mengakses, dan menampilkan dokumen tanpa perlu membawa dokumen fisik saat bepergian.

Baca juga: Jelang Akhir Ramadan, Saatnya Kejar Lailatul Qadar: Ini Tanda-Tanda dan Amalan yang Dianjurkan

Syarat Mengakses

Agar bisa menikmati layanan ini, masyarakat harus memiliki akun IKD yang sudah diaktivasi.

Proses aktivasi akun hanya perlu dilakukan sekali di kantor Dukcapil terdekat.

Setelah aktif, semua layanan bisa diakses secara online tanpa perlu datang lagi.

Berikut syarat untuk aktivasi akun IKD:

1. Handphone dengan kamera depan berfungsi baik

2. Koneksi internet stabil

3. Nomor HP & email aktif

4. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved