Mau Cetak Akta Kelahiran? Kini Bisa Langsung dari HP Lewat Aplikasi IKD, Tak Perlu Bawa Fotokopi

Mulai April 2025, Direktorat Jenderal Dukcapil resmi mempermudah layanan pencatatan sipil melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi: Mau Cetak Akta Kelahiran Anak? Kini Bisa Langsung dari HP Lewat Aplikasi IKD, Tak Perlu Bawa Fotokopi 

Langkah Aktivasi & Akses Akta Kelahiran di IKD

Aktivasi Akun di Kantor Dukcapil:

1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili.

Sampaikan keperluan aktivasi IKD.
Download aplikasi IKD di Play Store.
Daftar dengan mengisi data diri.
Verifikasi wajah & scan QR Code dari petugas.
Dapatkan PIN enam digit untuk login ke aplikasi.

2. Cara Melihat Akta Kelahiran di IKD:

Login ke aplikasi IKD.
Masukkan PIN.
Klik menu "Dokumenku" di beranda.
Pilih "Akta Kelahiran" lalu klik "Lihat".
Dokumen siap diunduh atau ditunjukkan saat dibutuhkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved