Wali Kota Yogyakarta Tegaskan Wacana Pembuangan Sampah Berbayar di Depo Tidak Berlanjut

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, secara tegas mengaku tidak sejalan dengan wacana yang diapungkan jauh sebelum pelantikannya

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
TINJAU DEPO - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, saat meninjau Depo Purawisata, di Jalan Brigjen Katamso, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan batal menerapkan kebijakan pembuangan sampah berbayar di depo, atau tempat penampungan limbah sementara.

Kebijakan tersebut dianggap sudah tidak relevan dan tak perlu dilanjutkan pembahasannya, karena warga kini hanya bisa membuang limbah ke depo melalui penggerobak atau transporter saja

Sebelumnya, wacana retribusi itu mencuat pada kisaran Oktober 2024 lalu, ketika esekutif berencana menetapkan tarif pembuangan selaras berat limbah yang dibawa ke depo.

Uji coba pun sempat dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selama 29 Oktober 2024 - 4 November 2024, melalui penimbangan dan pencatatan tanpa penarikan pungutan.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, secara tegas mengaku tidak sejalan dengan wacana yang diapungkan jauh sebelum pelantikannya sebagai kepala daerah tersebut.

Karenanya, dalam berbagai kesempatan tatap muka dengan warga masyarakat, ia menandaskan, Pemkot Yogyakarta tidak akan menerapkan kebijakan semacam itu.

"Kemarin ada isu yang mencuat, DPRD sosialisasi Perda, bahwa nanti sampah kalau ngga dipilah di depo bayar Rp500 per kilo, terus kalau dipilah Rp100. Itu sudah saya luruskan, tidak ada," tandasnya, Jumat (14/4/2025).

Baca juga: Warga Kota Yogyakarta Dilarang Buang Sampah Langsung ke Depo, Toleransi Sampai April 2025

Hasto menyampaikan, bahwa seluruh warga masyarakat mempunyai kewajiban untuk memilah sampah yang dihasilkan dari rumah tangganya masing-masing.

Pasalnya, dengan berlangganan transporter, limbah yang diambil kondisinya sudah harus terpilah, antara jenis organik dan anorganiknya.

"Bagi saya, warga itu mau membawa ke depo dengan cara baik, pakai penggerobak, tidak membuang di tempat-tempat liar, sudah senang banget saya. Makanya, itu saya luruskan," cetusnya.

"Saya juga mempertimbangkan, supaya retribusi sampah untuk warga biasa (non-pelaku usaha) tidak dikenakan biaya,  karena mereka kan sudah membayar penggerobak," tambah Hasto. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved