Warga Kota Yogyakarta Dilarang Buang Sampah Langsung ke Depo, Toleransi Sampai April 2025
Pemkot Yogyakarta masih memberikan toleransi, sembari menanti keseluruhan penduduk terdaftar sebagai pelanggan penggerobak atau transporter.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Larangan pembuangan sampah langsung ke depo oleh warga masyarakat, mulai diberlakukan di wilayah Kota Yogyakarta.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan toleransi, sembari menanti keseluruhan penduduk terdaftar sebagai pelanggan penggerobak atau transporter.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono, mengatakan kebijakan itu sejatinya sudah diterapkan per 1 Maret 2025 lalu.
Yakni, sebagai bagian dari program pengelolaan limbah berbasis kewilayahan, di mana sampah dari rumah tangga hanya dapat dibuang melalui penggerobak saja.
"Tapi, sekarang masih masa transisi. Yang namanya membangun kultur masyarakat itu tidak bisa seperti matematika, kita butuh waktu," katanya.
Agus mengungkapkan, saat ini Pemkot Yogyakarta sudah menghimpun sedikitnya 1.011 personel transporter untuk mendukung kebijakan tersebut.
Mereka bertugas menjemput sampah dari rumah tangga yang telah berlangganan, dengan catatan sudah terpilah antara limbah jenis organik dan anorganiknya.
"Jumlah RW di kota ada 616, berarti jumlah transporter sudah melebihi. Tapi, bisa saja satu RW ada dua transporter, karena tergantung jumlah KK-nya. Satu penggerobak rata-rata menghimpun 40-50 KK," tandasnya.
Baca juga: Pemkot Yogya Gulirkan Tamanisasi di Depo, Wali Kota: Tidak Boleh Ada Tumpukan Sampah Lagi
Oleh sebab itu, ia berharap, di masa transisi ini, masyarakat bisa membiasakan diri dengan segera berlangganan dan membuang limbahnya melalui penggerobak.
Menurut Agus, kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi warga, karena tak perlu repot lagi membuang sampahnya secara mandiri ke depo.
"Masyarakat tidak boleh lagi membuang ke depo. Tapi, ini masa transisi, pelan-pelan dulu. Kalau ada yang masih membuang, satu dua, kita toleransi ya, siapa tahu belum berlangganan ke transporter. Toleransi sampai April lah," cetusnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, ketika sampah yang masuk ke depo hanya dari penggerobak saja, praktis kondisinya pun dipastikan sudah terpilah.
Nantinya, depo pun bakal dijadikan filter terakhir untuk pemilahan lanjutan, sebelum sampah dialokasikan menuju unit-unit pengelolaan.
"Ini konsep reformasi depo, yang masuk hanya sampah anorganik, yang organik langsung masuk ke truk, karena yang membuat bau dan timbul lindi kan organik," tandasnya.
"Makanya di penggerobak sudah dipilah, di depo hanya pemilahan lanjutan. Jadi, berfilter. Yang organik yang belum terolah langsung ke truk, dibawa ke UPS," urai Agus.
Pemkot Yogyakarta Luncurkan 45 Koperasi Merah Putih, Hasto Wardoyo: Fokus Sektor Riil |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Kembali Seret 2 Pelaku Pembuangan Sampah Liar ke Meja Hijau |
![]() |
---|
Timbunan Sampah di Kota Yogyakarta Mulai Tertangani Melalui UPS |
![]() |
---|
Anggaran Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta Menipis, Legislatif: Buka Kran Investasi |
![]() |
---|
Becak Listrik Mulai Diperkenalkan, Langkah Awal Menuju Malioboro Rendah Emisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.