Polri Gerak Cepat Usut Kasus Dugaan Pengurangan Volume MinyaKita

Tim Satgas Pangan Polri tengah mengusut kasus dugaan penyunatan volume minyak goreng kemasan merek MinyaKita.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Humas Kementerian Pertanian via kompas
PELANGGARAN: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). 

Amran kemudian meminta agar Minyakita kemasan satu liter yang ia beli tersebut dituangkan ke gelas ukur untuk dicek isinya.

Ternyata, ada MinyaKita  yang kemasan seliter hanya terisi 750-800 mililiter.

Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.

Amran mengatakan harganya mencapai Rp 18 ribu per liter.

"Kami temukan Ini MinyaKita dijual Rp 18 ribu. Kemudian isinya tidak 1 liter, hanya 750 sampai 800 mililiter," kata Amran ketika diwawancara di lokasi.

Amran meminta agar produsen Minyakita yang tak sesuai ini diproses. (*)
 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved