Wamendag dan Wamentan RI Lakukan Uji Penakaran Miyakita Secara Acak di Bantul

Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, mengatakan hasil pengecekan tersebut sudah sesuai takaran.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
UJI TAKAR - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri dan Wamentan RI, Sudaryono, melakukan penakaran Miyakita secara acak saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Pos Indonesia Kabupaten Bantul, Jumat (21/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI dan sejumlah pihak melakukan penakaran produk Minyakita secara acak saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Pos Indonesia Kabupaten Bantul, , Jumat (21/3/2025).

Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, mengatakan hasil pengecekan tersebut sudah sesuai takaran.

Akan tetapi, hasilnya ada sedikit diskrepansi atau tidak kesesuaian takaran.

"Memang ada diskrepansi sedikit. Jadi ada 15 mililiter kalau enggak salah. Kalau masih dalam batasan itu masih aman. So far so good (sejauh ini bagus)," tuturnya saat kunjungan kerja di Kantor Pos Indonesia Kabupaten Bantul.

Di sisi lain, Roro Esti menyampaikan bahwa saat ini pihaknya bersama Satgas Pangan turut mendata 106 perusahaan di Indonesia yang melakukan penjualan Miyakita tak sesuai takaran.

Nantinya, perusahaan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tentu nanti berposes. Kalau akhirnya ada keputusannya adalah itu (pembekuan perusahaan) maka akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata dia.

Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, yang turut hadir dalam kesempatan itu, berujar, bahwa keputusan pemberian sanksi tidak ada di ranah pihaknya maupun pihak Wakil Menteri Perdagangan RI.

"Jadi, saksi yang diberikan itu nunggu hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved