Polri Gerak Cepat Usut Kasus Dugaan Pengurangan Volume MinyaKita

Tim Satgas Pangan Polri tengah mengusut kasus dugaan penyunatan volume minyak goreng kemasan merek MinyaKita.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Humas Kementerian Pertanian via kompas
PELANGGARAN: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM,  JAKARTA - Tim Satgas Pangan Polri tengah mengusut kasus dugaan penyunatan volume minyak goreng kemasan merek MinyaKita.

Pengusutan ini dilakukan setelah ditemukannya minyak goreng merek MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan labelnya di pasaran.

Sebagai langkah awal proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah minyak goreng yang diduga volumenya tidak sesuai dengan labelnya.

Dalam label yang tertera di botol, tertera volumenya sebesar 1 liter.

Namun kenyataanya, volumenya hanya berkisar 700-900 mililiter.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya sudah menyita sejumlah minyak goreng dari tiga produsen berbeda.

"Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml)," ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Helfi mengungkapkan, barang bukti yang disita tersebut dari tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter.

Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dengan ukuran 1 liter dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang yakni dengan ukuran 2 liter.

Saat ini, lanjut Helfi, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Helfi.

Kasus dugaan pengurangan volume minyak goreng MinyaKita ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Baca juga: Minyakita 1 Liter Ternyata Volumenya Hanya 750 Mililiter, Mentan: Harus Diproses Hukum

Amran melakukan sidak untuk  memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok untuk masyarakat terutama menjelang lebaran 2025.

Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Amran terlihat membeli satu lusin MinyaKita dengan kemasan satu liter dan satu kotak Minyakita dengan kemasan dua liter.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved