Kankemenag Kulon Progo Upayakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat KUA di Tiap Kapanewon
Diangkatnya para petugas penanggungjawab Wakaf ini sebagai upaya percepatan sertifikasi Tanah Wakaf yang sedang digencarkan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo belum lama ini mengangkat 24 petugas penanggungjawab Wakaf lewat Surat Keputusan (SK).
Mereka ditugaskan di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kapanewon.
Kepala Kankemenag Kulon Progo, Wahib Jamil mengatakan diangkatnya para petugas penanggungjawab Wakaf ini sebagai upaya percepatan sertifikasi Tanah Wakaf yang sedang pihaknya gencarkan.
"Para petugas penanggungjawab ini nantinya bisa memitigasi berbagai permasalahan yang timbul saat proses sertifikasi," jelas Wahib memberikan keterangannya pada Minggu (09/03/2025).
Permasalahan bisa terjadi saat proses peralihan hak atas tanah yang hendak diwakafkan.
Itu sebabnya, petugas penanggungjawab diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai fasilitator dan mediator yang baik dalam penanganan permasalahan tersebut.
Wahib juga meminta agar petugas penanggungjawab selalu melakukan pembaharuan terhadap data tanah wakaf.
Sebab data tersebut juga bisa menjadi solusi saat ada berbagai permasalahan dalam prosesnya.
"Evaluasi dan pembaharuan data harus selalu dilakukan, termasuk menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait dalam menentukan solusi permasalahan," ujarnya.
Baca juga: Terjadi Lagi, Pencurian Bermodus Pecahkan Kaca Mobil di Wates Kulon Progo
Kankemenag Kulon Progo pun telah menggandeng Kantor Pertanahan Kulon Progo dalam mempercepat sertifikasi Tanah Wakaf.
Wahib meyakini kerjasama tersebut akan membuat upaya percepatan bisa lebih optimal.
Wasidi dari Kantor Pertanahan Kulon Progo mengatakan ada beberapa permasalahan yang kerap ditemukan dalam proses sertifikasi Tanah Wakaf.
Seperti tidak adanya tanda bukti atas hak Tanah Wakaf dam tidak segera dilakukan pendaftaran sertifikasi ke Kantor Pertanahan.
"Sebab masih banyak yang beranggapan bahwa pemenuhan hak Tanah Wakaf cukup secara lisan saja, jadi tetap aman meski tanpa sertifikat," ungkapnya.
Padahal Wasidi mengatakan Tanah Wakaf tetap harus memiliki legalitas atau dasar hukum yang kuat.
Respon Merebaknya Aksi Demo, Jaga Warga dan Satlinmas di Kulon Progo Diminta Lebih Waspada |
![]() |
---|
3 Kalurahan di Kulon Progo Terima Bantuan Alkes dari Morazen Yogyakarta |
![]() |
---|
Komunitas Ojol Aksi Damai di Mapolres Kulon Progo, Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Affan |
![]() |
---|
Bus AKAP Seruduk Pemotor di Sentolo Kulon Progo, Pengendara Luka-luka |
![]() |
---|
Kondisi Cuaca Tak Menentu, BPBD Kulon Progo Lakukan Antisipasi Dini dari Dampak Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.