Kankemenag Kulon Progo Upayakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat KUA di Tiap Kapanewon
Diangkatnya para petugas penanggungjawab Wakaf ini sebagai upaya percepatan sertifikasi Tanah Wakaf yang sedang digencarkan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Humas Kankemenag Kulon Progo
SERTIFIKASI - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo Wahib Jamil (kanan) memberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan ke salah satu dari 24 petugas penanggungjawab Wakaf, belum lama ini.
Legalitas diperlukan demi mencegah terjadinya permasalahan seperti sengketa di masa depan.
Saat melakukan sertifikasi Tanah Wakaf, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Seperti syarat-syarat wakif, nadzir, harta benda wakaf serta menjalani proses sertifikasi sesuai alur prosedurnya.
"Pengelolaan harta benda wakaf harus tertib hukum dan administrasi, sesuai peraturan perundang-undangan dari pemerintah yang bertujuan melindungi harta benda wakaf tersebut," jelas Wasidi.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Respon Merebaknya Aksi Demo, Jaga Warga dan Satlinmas di Kulon Progo Diminta Lebih Waspada |
![]() |
---|
3 Kalurahan di Kulon Progo Terima Bantuan Alkes dari Morazen Yogyakarta |
![]() |
---|
Komunitas Ojol Aksi Damai di Mapolres Kulon Progo, Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Affan |
![]() |
---|
Bus AKAP Seruduk Pemotor di Sentolo Kulon Progo, Pengendara Luka-luka |
![]() |
---|
Kondisi Cuaca Tak Menentu, BPBD Kulon Progo Lakukan Antisipasi Dini dari Dampak Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.