Kankemenag Kulon Progo Upayakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat KUA di Tiap Kapanewon

Diangkatnya para petugas penanggungjawab Wakaf ini sebagai upaya percepatan sertifikasi Tanah Wakaf yang sedang digencarkan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Humas Kankemenag Kulon Progo
SERTIFIKASI - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo Wahib Jamil (kanan) memberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan ke salah satu dari 24 petugas penanggungjawab Wakaf, belum lama ini. 

Legalitas diperlukan demi mencegah terjadinya permasalahan seperti sengketa di masa depan.

Saat melakukan sertifikasi Tanah Wakaf, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Seperti syarat-syarat wakif, nadzir, harta benda wakaf serta menjalani proses sertifikasi sesuai alur prosedurnya.

"Pengelolaan harta benda wakaf harus tertib hukum dan administrasi, sesuai peraturan perundang-undangan dari pemerintah yang bertujuan melindungi harta benda wakaf tersebut," jelas Wasidi.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved