Keterangan Jaksa Agung Soal Pengusutan Kasus Korupsi di Pertamina
Kejaksaan Agung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Pertamina murni penegakan hukum
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
| 6 Mahasiswa UGM Bersaing di TOP 40 Pertamuda Seed & Scale 2025, Bawa Inovasi Energi Berkelanjutan |
|
|---|
| Jaksa Agung Lantik 17 Kajati Baru, Salah Satunya I Gde Ngurah Sebagai Kajati DIY |
|
|---|
| Dugaan Kontaminasi Solar pada Pertamax di SPBU Gito Gati Sleman, Ini Hasil Pemeriksaan Pertamina |
|
|---|
| PT Pertamina Patra Niaga Boyolali Dapat Penghargaan atas Pemberdayaan Disabilitas |
|
|---|
| Hasil Cek SPBU Gito Gati Sleman Diduga Pertamax Tercampur Solar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.