Keterangan Jaksa Agung Soal Pengusutan Kasus Korupsi di Pertamina

Kejaksaan Agung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Pertamina murni penegakan hukum

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Shela Octavia/Kompas.com
JUMPA PERS : Jaksa Agung ST Burhanuddin, Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri, dan jajaran saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 terus diusut oleh Kejaksaan Agung.

Saat ini penyidik tengah fokus menghitung kerugian negara dalam kasus yang terjadi pada  periode 2018-2023 tersebut.

Pihak Kejaksaan Agung pun memastikan proses penyidikan terhadap kasus yang menjadi perhatian publik ini dilaksanakan secar profesional.

 “Perlu saya tegaskan, dalam peranan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Burhanuddin, penyidikan kasus ini murni sebagai upaya penegakan hukum untuk mendukung program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

“Melainkan, murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Jaksa Agung.

“Dan, saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018 sampai 2023,” lanjut Burhanuddin.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang beredar, misalnya terkait dengan Pertamax oplosan yang disalahartikan sejumlah pihak. 

Baca juga: Transkrip Lengkap Menpan RB terkait Penundaan Pengangkatan CPNS PPPK 2024 di Rapat Komisi II DPR RI

Burhanuddin menjelaskan, waktu kejadian yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung terjadi pada tahun 2018-2023.

Berhubung bahan bakar minyak (BBM) merupakan komoditas yang habis dipakai, suplai BBM di tahun 2023 tidak ditemukan lagi di tahun 2024 ke atas.

“Mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitan (dengan periode kasus). Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” lanjut dia.

Burhanuddin memastikan, bahan bakar minyak (BBM) yang kini didistribusikan oleh PT Pertamina tidak berhubungan dengan obyek penyidikan dalam kasus yang menjerat Riva Siahaan dan kawan-kawan.

Dalam pertemuan hari ini, hadir sejumlah petinggi PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Mulai dari Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, serta sejumlah pejabat dari lembaga survei independen.

Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved