Ditarget Sampai 2026, Pembangunan Gedung Baru DPRD DIY Masih Terkendala Lelang Tender
Berdasarkan informasi, proses masa sanggah dimulai sejak 14 Februari 2025 sampai 19 Februari 2025.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Alasannya, menurut Widodo, karena terdapat perubahan jumlah peserta pembuktian kualifikasi dari dua penyedia menjadi tiga.
Perubahan tersebut dilakukan setelah dua penyedia telah melaksanakan tahapan pembuktian.
Hal ini menimbulkan indikasi adanya intervensi dalam proses seleksi, serta bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pada akhirnya, berbagai sinyalemen ketidaksesuaian itu dapat memunculkan sejumlah dampak diantaranya risiko keterlambatan proyek, dan peningkatan biaya.
"Hal tersebut juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan audit oleh lembaga pengawas karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Widodo.
Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu adanya tender ulang.
"Semestinya diadakan lelang ulang dengan metode prakualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres 12/2021," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pokja Konstruksi Bangunan Gedung DPRD DIY, Muslim tidak bersedia memberikan tanggapan.
"Mohon maaf, kami tidak diberi kewenangan menjawab itu. Segala bentuk komunikasi terkait pengadaan ini hanya 1 pintu melalui biro PBJ," jelasnya. (*)
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun, Eko Suwanto Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Bahagia Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Pegawai DPRD DIY dan Sekretariat DPRD DIY Dapat Edukasi Antikorupsi dari KPK RI |
![]() |
---|
BAP DPD RI Terima 12 Laporan dari Publik, Mayoritas Terkait Persoalan Agraria dan Tata Kelola SDA |
![]() |
---|
Pemda DIY Tegaskan Optimalisasi PAD dan Efisiensi Belanja Publik dalam RAPBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.