BAP DPD RI Terima 12 Laporan dari Publik, Mayoritas Terkait Persoalan Agraria dan Tata Kelola SDA

Kalangan DPD RI pun berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat di daerah.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 12 laporan dari warga masyarakat diterima Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI selama Masa Sidang I 2025–2026.

Selaras dengan tugas konstitusionalnya, kalangan DPD RI pun berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat di daerah.

Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menyebut, laporan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan sengketa lahan, kompensasi kerusakan lingkungan, hak masyarakat adat, dan dugaan maladministrasi.

Sehingga, ia menandaskan, persoalan agraria dan tata kelola sumber daya alam (SDA) sudah menjadi masalah riil yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

"Konflik agraria yang muncul seringkali disebabkan oleh tumpang tindih kebijakan, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat," katanya, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Senator asal Yogyakarta itu mencontohkan, di sektor pertambangan, praktik eksploitasi sumber daya yang tidak seimbang kerap menimbulkan protes masyarakat.

Baca juga: Wadahi Transaksi Bisnis Pariwisata, Jogja Travel Exchange 2025 Optimis Datangkan Gelombang Turis

Bukan tanpa alasan, kontribusinya terhadap kesejahteraan warga setempat cenderung minim dan tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Setiap gejolak sosial, sengketa agraria, dan ketimpangan dalam pengelolaan SDA adalah suara yang harus kami dengar, kami tampung, dan kami transformasikan menjadi rekomendasi kebijakan yang substantif bagi pemerintah pusat," tegasnya.

Dalam keterangannya, Syauqi menekankan, bahwa tantangan terbesar tidak hanya pada sektor regulasi semata, tetapi juga pada implementasinya. 

Sehingga, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah harus diperkuat supaya tidak terjadi ketidaksinkronan yang sering memicu sengketa agraria.

"Melalui fungsi legislasi dan pertimbangan, BAP DPD RI akan mendorong, agar semangat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah benar-benar dapat melindungi masyarakat di daerah," ucapnya.

Lebih lanjut, BAP DPD RI juga mencatat adanya peningkatan kasus maladministrasi dan pelanggaran wewenang di daerah yang hingga kini masih banyak belum terselesaikan. 

Maka, pihaknya mendorong kementerian, lembaga, dan badan negara terkait, agar melakukan monitoring lebih ketat terhadap situasi di lapangan.

"Kolaborasi dan sinergi dengan kementerian dan lembaga menjadi kunci agar laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas. BAP DPD RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah agar mendapat keadilan," cetusnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved