Ditarget Sampai 2026, Pembangunan Gedung Baru DPRD DIY Masih Terkendala Lelang Tender

Berdasarkan informasi, proses masa sanggah dimulai sejak 14 Februari 2025 sampai 19 Februari 2025.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
GEDUNG BARU - Gambaran Gedung DPRD DIY yang akan dibangun di tahun anggaran 2025-2026 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana pembangunan gedung baru DPRD DIY di Jalan Kenari, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta masih terkendala dengan proses lelang tender.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, Yudi Ismono, mengatakan saat ini proses tender masih menunggu masa sanggah setelah beberapa waktu lalu tim Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan gedung tersebut mengumumkan pemenang tender.

Berdasarkan informasi, proses masa sanggah dimulai sejak 14 Februari 2025 sampai 19 Februari 2025.

"Kalau kami menunggu masa sanggah," katanya, saat dihubungi, Minggu (16/2/2025).

Yudi menyampaikan apapun hasilnya, diharapkan dapat segera menyelesaikan proses pembangunan sesuai kesepakatan pagu anggaran.

Pada proses lelang kali ini, pagu anggaran bersumber dari APBD sebesar Rp371 miliar.

Pemenang tender dari PT Waskita Karya (Wika) dengan harga penawaran sesuai kesepakatan senilai Rp293 miliar.

"Itu kontrak 3 tahun jamak di 2024, 2025 dan 2026, tapi prosesnya oleh Pak Sekwan yang terdahulu terlambat, sehingga tinggal 2025 sampai 2026 selesai," ungkapnya.

Proses lelang tender pembangunan gedung DPRD DIY turut disoroti DPW Lembaga Perlindungan Konsumen RI Badan Advokat Indonesia (LPK-RI BAI).

Baca juga: BNNP DIY Audiensi ke DPRD DIY, Sebut Dua Kalurahan di Kota Yogyakarta Rawan Tinggi Peredaran Narkoba

Pelaksanaan lelang proyek pengadaan konstruksi bangunan gedung DPRD DIY ditengarai melanggar aturan.

Dari hasil kajian LPK-RI BAI Yogyakarta ditemukan beberapa ketidaksesuaian terhadap regulasi.

Ketua DPW LPK-RI BAI Yogyakarta Widodo mengatakan, mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021, proyek gedung DPRD DIY bersifat kompleks salah satunya karena mempunyai resiko tinggi. 

Akan tetapi, pihak Pokja menggunakan metode pasca-kualifikasi bukan pra-kualifikasi.

"Untuk pekerjaan dengan nilai dan risiko besar, Perpres menganjurkan metode pra-kualifikasi untuk memastikan penyedia memenuhi syarat sebelum masuk tahap penawaran," katanya.

Proses evaluasi dalam proyek bernilai pagu Rp371miliar ini juga disinyalir cacat prosedur. 

Alasannya, menurut Widodo, karena terdapat perubahan jumlah peserta pembuktian kualifikasi dari dua penyedia menjadi tiga. 

Perubahan tersebut dilakukan setelah dua penyedia telah melaksanakan tahapan pembuktian.

Hal ini menimbulkan indikasi adanya intervensi dalam proses seleksi, serta bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. 

Pada akhirnya, berbagai sinyalemen ketidaksesuaian itu dapat memunculkan sejumlah dampak diantaranya risiko keterlambatan proyek, dan peningkatan biaya. 

"Hal tersebut juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan audit oleh lembaga pengawas karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Widodo.

Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu adanya tender ulang. 

"Semestinya diadakan lelang ulang dengan metode prakualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres 12/2021," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pokja Konstruksi Bangunan Gedung DPRD DIY, Muslim tidak bersedia memberikan tanggapan.

"Mohon maaf, kami tidak diberi kewenangan menjawab itu. Segala bentuk komunikasi terkait pengadaan ini hanya 1 pintu melalui biro PBJ," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved