Polresta Magelang Amankan 1.037 Botol Miras dari Dua Lokasi
Satuan Samapta Polresta Magelang mengamankan 1.037 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam dua operasi di Kaliangkrik dan Muntilan
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satuan Samapta Polresta Magelang mengamankan 1.037 botol minuman beralkohol berbagai merek dalam dua operasi yang digelar di Kecamatan Kaliangkrik dan Kecamatan Muntilan. Dua orang tersangka turut diamankan dalam operasi tersebut.
Wakapolresta Magelang, AKBP Imam Syafii, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Balerejo, Kecamatan Kaliangkrik.
Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Turjawali Sat Samapta Polresta Magelang melakukan observasi dan penggeledahan di rumah seorang warga berinisial HP (36), yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 300 botol minuman keras berbagai merek.
"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang langsung kami amankan sebagai barang bukti," ujar Imam saat jumpa pers di Mapolresta Magelang, Jumat (7/2/2/2025).
Penindakan kedua dilakukan pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di depan sebuah toko jamu yang berlokasi di Jl Pemuda, Tinggalarum, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan.
Baca juga: Warga Kasihan Gasak Emas Puluhan Gram Saat Rumah Korban Kosong
Saat itu, Unit Turjawali yang sedang melakukan patroli rutin mendapati sebuah truk mencurigakan yang tengah menurunkan kardus di depan toko jamu tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 737 botol minuman beralkohol berbagai merek.
"Kami mencurigai adanya aktivitas bongkar muat kardus yang menyerupai kemasan minuman beralkohol. Setelah diperiksa, ternyata benar, terdapat ratusan botol miras yang diangkut menggunakan truk," lanjutnya.
Dari lokasi kedua, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial APT (29), warga Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Mereka terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Magelang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa," pungkas Imam. (tro)
Dalam Sepekan, Miras Oplosan Renggut 4 Nyawa di Kediri |
![]() |
---|
Tiga Pelajar Penganiaya Warga Salaman Magelang Diciduk Polisi, 2 Bilah Sajam Diamankan |
![]() |
---|
Kasus Video AI ‘Umrah ke Borobudur’ Masih Berlanjut, Polisi Segera Gelar Perkara dengan Bareskrim |
![]() |
---|
Tragedi Miras Oplosan Maut Gempatkan Warga Kediri, Tiga Orang Tewas |
![]() |
---|
Polresta Magelang Catat Ribuan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Candi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.