Jalan Penopang Exit Tol Jogja-Solo Ngawen Klaten Perlu Dilebarkan, Pemilik Lahan Diminta Kumpul
Jalan penopang jalan Tol Jogja-Solo, Exit Tol Klaten, Ngawen, Klaten, bakal dilebarkan untuk mendukung akses masuk dan keluar di gerbang tol
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Klaten ---- Jalan penopang Jalan Tol Jogja-Solo, Exit Tol Klaten, Ngawen, Klaten, bakal dilebarkan untuk mendukung akses masuk dan keluar di gerbang tol.
Hanya saja pelebaran jalan khususnya di Jalan Ki Ageng Gribig oleh pemerintah Jawa Tengah akan dilebarkan pada satu sisi saja.
Bagaimana tanggapan warga Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah setelah Menghadiri konsultasi publik pengadaan tanah penambahan lahan pembangunanJalan Tol Jogja-Solo-Kulon Progo Seksi I di Kantor Kelurahan Gergunung?

Anggota Tim Persiapan Pengadaan Lahan Provinsi Jawa Tengah, Ilham Pribadi menjelaskan, lewat konsultasi publik itu pihaknya meminta persetujuan pemilik tanah untuk merelakan lahannya demi rencana pelebaran jalan penopang exit tol Ngawen.
Ilham menyebut, tim persiapan pengadaan tanah bersama instansi yang memerlukan tanah (PPK pengadaan tanah) tidak akan memaksa kehendak para pemilik tanah.
Namun, pihaknya berharap pemilik tanah bisa mendukung program proyek strategus nasional tersebut.
"Tadi berkali-kali disampaikan bahwa kami memohon agar masyarakat sukarela mengikhlaskan tanahnya yang akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk tambahan lahan (penopang) tol Solo-Jogja."
"Karena dari pantauan kami, memang pintu tol itu kurang lebar, jadi perlu diperlebar agar mengurangi kemacetan dan manfaatnya bisa dirasakan semua orang," jelas Ilham kepada Tribunjogja.com di sela kegiatan, Selasa (4/2/2025).
Pada kesempatan tersebut, para warga pemilik bidang lahan terdampak diminta mengisi kolom setuju atau tidak setuju dalam berita acara kesepakatan.
Meski begitu, pihaknya berharap semua warga terdampak bisa setuju rencana tersebut.
Lantaran, berita acara kesepakatan itu nantinya akan menjadi bahan penerbitan SK penetapan lokasi (Penlok) oleh Gubernur Jawa Tengah.
Disebutkan pula ada satu orang yang tidak setuju, maka akan menghambat proses pengajuan atau penerbitan penlok.
"Maka dari itu tadi kami menjelaskan atau 'merayu' masyarakat agar bersedia, karena hal itu demi kepentingan umum. Sehingga agar bisa segera diproses ke tahap sebelumnya, yaitu penurunan penlok," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, acara konsultasi publik di Kelurahan Gergunung itu akan dilaksanakan selama dua hari.
Pada Selasa (4/2/2025) terdapat puluhan warga pemilik 65 bidang terdampak rencana pelebaran yang diundang dalam konsultasi.
Penghasilan Pengemis dan Gelandangan di Klaten Rp150-Rp400 Ribu Sehari |
![]() |
---|
Setelah Sekda Klaten Ditahan Kejari, Bupati Hamenang Tunjuk Himawan sebagai Plh |
![]() |
---|
Senyum Gembira Nenek Endang Setelah Terima Kabar Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Siar Dihentikan Polisi |
![]() |
---|
Hamenang-Benny Tunjuk Muhammad Himawan Jadi Pelaksana Harian Sekda Klaten |
![]() |
---|
Waspada Macet di 3 Titik Ring Road Utara Malam Ini, Ada Contraflow Imbas Proyek Tol Jogja–Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.