Link Pengumuman Daftar Peserta Alokasi PPPK Daerah Istimewa Yogyakarta
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Yogyakarta 2025 resmi dirilis. Cek daftar alokasi, syarat pemberkasan, dan link dokumen tiap kabupaten di sini!
TRIBUNJOGJA.COM-Alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Yogyakarta tahun 2025 telah resmi ditetapkan.
Bagi peserta yang menunggu kepastian, kini dapat mengecek pengumuman daftar alokasi, termasuk dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses pemberkasan.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN dengan pola kerja berbasis kontrak.
Mereka diangkat untuk mengisi kebutuhan jabatan tertentu yang sifatnya mendukung pelayanan masyarakat, seperti:
- Guru dan tenaga pendidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Kebijakan ini menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah daerah dengan lebih fleksibel
Syarat Dokumen Pemberkasan PPPK Paruh Waktu
Peserta yang lolos seleksi wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 15 September 2025.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
- Asli ijazah dan transkrip nilai sesuai jabatan PPPKyang dijadikan dasar melamar
- Pas Foto terbaru pakaian formal latar warna merah
- Hasil cetak/print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai Rp10.000. Formulir isian DRH yang sudah tercetak pas foto dapat diunduh melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- Surat Pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor Kabupaten/Kotayang masih berlaku, pada kolom keperluan diisi “Pemberkasan PPPK” atau “Syarat Pemberkasan PPPK”
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang beekrja pad Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat aditif lainnya yang ditandatangi oleh Doker dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan pengujian xat
Ketentuan Batal Usul Penetapan NIP PPPK
Peserta bisa dibatalkan usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu jika:
- Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Data pada DRH tidak sesuai dengan ijazah, surat pernyataan, atau dokumen lain.
- SKCK tidak sah atau tidak berlaku.
- Surat Keterangan Sehat tidak sesuai ketentuan.
- Selain itu, peserta yang telah lulus tetapi memilih mengundurkan diri wajib mengunggah surat pernyataan resmi melalui laman SSCASN dan melapor ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan kabupaten masing-masing.
Ketentuan Lain-Lain
- Dokumen elektronik yang diunggah peserta seleksi PPPK Paruh Waktu pada laman https://sscasn.bkn.go.id harus terlihat jelas dan proporsional.
- Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Tim Pengadaan Seleksi CASN, tetapi di kemudian hari diketahui memberikan keterangan, data yang tidak benar, tidak sesuai dan/atau tidak lengkap mendasarkan persyaratan/ketentuan seleksi sehingga kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak dapat melampirkan/memenuhi persyaratan dan ketentuan lainnya pada saat pendaftaran, seleksi, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Bantul berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK Paruh Waktu.
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri, agar menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bupati Bantul (format sebagaimana Lampiran III).
- Peserta lulus seleksi PPPK Paruh Waktu tidak dapat diusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu apabila dalam jangka waktu pemberkasan yang telah ditentukan tidak dapat memenuhi hal-hal sebagai berikut :
1) Kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang ditentukan sesuai persyaratan;
2) Keabsahan Surat Pernyataan 5 (lima) poin sesuai yang ditentukan;
3) Kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan yang dipersyaratkan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan;
4) Kebenaran data dalam Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan data antara lain ijazah, surat pernyataan dan data lain yang dipersyaratkan;
5) Keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sesuai yang ditentukan;
6) Keabsahan Surat Keterangan Sehat sesuai yang ditentukan; dan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.