Kota Yogya Mulai Program Penanganan Sampah Berbasis Wilayah, Warga Tidak Boleh Lagi Buang ke Depo

Tampak sembilan gerobak mengantre di belakang truk pengangkut sampah untuk menimbang limbah-limbah yang telah diangkut dari rumah warga.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
TIMBANG SAMPAH: Proses penimbangan sampah oleh penggerobak sebelum diangkut menuju truk, di Kelurahan Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogya, Senin (3/2/25). 

"Kita masih mengacu Perda Kota Yogya, warga dibebani Rp3 ribu. Di luar biaya untuk penggerobak, yang kami serahkan ke kewilayahan, sesuai ketentuan di masing-masing RW," ucapnya.

Dengan catatan, sampah yang yang disiapkan untuk diambil transporter langganannya harus sudah terpilah antara organik dan anorganik.

Bank sampah di masing-masing RW maupun kampung telah dikerahkannya untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada masyarakat.

"Ini sekaligus untuk mengedukasi, warga tetap harus memilah sampahnya. Kalau kondisinya belum terpilah, ya tidak akan diambil," tandasnya.

Lebih lanjut, Sunarni berharap, kebijakan tersebut bisa meminimalisir pembuangan sampah liar yang selama ini masih cukup marak di Gunungketur.

Ia memandang, problematika itu terjadi karena masyarakat mengalami kesulitan akses dalam membuang limbah, mengingat kondisi depo sudah penuh.

"Kami akan melakukan pemetaan lagi, warga mana yang belum menjadi anggota, akan kami dampingi, selama ini membuang di mana, agar teridentifikasi," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved