Kisah Yusran Kuras ATM yang Ditemukannya, Ditangkap Polisi, Berakhir Restorative Justice

Seorang pedagang sayuran asal Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, nekat menguras uang di dalam ATM yang ditemukannya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
RESTORATIVE JUSTICE : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim memberikan penjelasan soal Restorative Justice kasus pencurian uang dari kartu ATM 

 Yusran sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur kecil dan harus menafkahi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun.

Dengan diterapkannya mekanisme RJ, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali menjalani kehidupannya seperti biasa.

 “Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.

Apa Itu Restorative Justice? Restorative Justice adalah pendekatan dalam penanganan perkara pidana dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk korban, keluarga korban, terdakwa, keluarga terdakwa, serta pihak lain yang terkait.

Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga mencari solusi yang berorientasi pada pemulihan, bukan hanya pembalasan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved