Kisah Yusran Kuras ATM yang Ditemukannya, Ditangkap Polisi, Berakhir Restorative Justice
Seorang pedagang sayuran asal Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, nekat menguras uang di dalam ATM yang ditemukannya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
RESTORATIVE JUSTICE : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim memberikan penjelasan soal Restorative Justice kasus pencurian uang dari kartu ATM
Yusran sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur kecil dan harus menafkahi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun.
Dengan diterapkannya mekanisme RJ, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali menjalani kehidupannya seperti biasa.
“Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
Apa Itu Restorative Justice? Restorative Justice adalah pendekatan dalam penanganan perkara pidana dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk korban, keluarga korban, terdakwa, keluarga terdakwa, serta pihak lain yang terkait.
Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga mencari solusi yang berorientasi pada pemulihan, bukan hanya pembalasan. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Kasus Dua Warga Kretek Bantul Curi Motor di Area Persawahan |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pakem Diringkus, Ternyata Warga Magelang |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pendowoharjo Bantul |
![]() |
---|
Berada di Tepi Jalan Nasional, Masjid di Kulon Progo Ini Kerap Jadi Sasaran Aksi Pencurian |
![]() |
---|
Tepergok Curi Uang di Kalibawang, Residivis Asal Sleman Ayunkan Pedang, Kini Meringkuk di Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.