Bambang Tri Mulyono Resmi Hirup Udara Bebas, Dapat Pembebasan Bersyarat, Langsung Pulang ke Blora

Selasa (26/8/2025) pagi, terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono resmi menghirup udara bebas

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. Lapas Kelas II Sragen
BEBAS BERSYARAT : Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, secara resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SRAGEN - Selasa (26/8/2025) pagi, terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono resmi menghirup udara bebas.

Bambang Tri Mulyono dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Setelah bebas bersyarat, Bambang Tri Mulyono langsung pulang ke kediamannya di Blora Jawa Tengah.

Pembebasan bersyarat Bambang Tri Mulyono ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada 12 Juni 2025. 

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana mengatakan pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif.

 "Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Kalapas Sragen.

Baca juga: Komisi D DPRD DIY Sesalkan Dugaan Kekerasan Terhadap Dokter Residen RSUP Dr Sardjito Yogyakarta

Menurut Maolana, selama menjalani pembinaan di Lapas Sragen, Bambang Tri Mulyono sudah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Meski berstatus bebas bersyarat, ia tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang.

Sementara itu Kuasa Hukum Bambang Tri, Pardiman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Bambang akan bebas bersyarat 26 Agustus 2025.

 "Kemarin pada waktu PK itu dia masih menjalani hukuman subsidernya yaitu denda 1 miliar, dia harus menjalani 4 bulan. Lha ini sudah dijalaninya. Dan hari ini bebas bersyarat," katanya.

Pardiman menambahkan, jika ada perubahan jam pembebasan Bambang.

Kliennya dijadwalkan akan dibebaskan pada pukul 09:00 WIB tetapi dirubah menjadi pukul 06:30 WIB.

 "Kemarin sudah ada kesepakatan saya dengan Bambang Tri, bahwasanya saya akan menjemput jam 9 pagi. Tapi, tidak tahu kenapa, tanpa kami mendapatkan informasi kejelasan mungkin dari pihak lapas Sragen ternyata Bapak Bambang Tri sudah dipulangkan dulu, berangkat sekitar jam 05.30 dari lapas Sragen dan hari ini sudah sampai ke Blora," tutup dia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved