Kisah Yusran Kuras ATM yang Ditemukannya, Ditangkap Polisi, Berakhir Restorative Justice
Seorang pedagang sayuran asal Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, nekat menguras uang di dalam ATM yang ditemukannya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, PANGKEP - Seorang pedagang sayuran asal Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, nekat menguras uang di dalam ATM yang ditemukannya.
Pedagang bernama Yusran tersebut bisa mengambil uang di dalam ATM karena di baliknya tertulis nomor PIN-nya.
Total, Yusran mengambil uang sebanyak Rp 20 juta dari ATM yang ditemukannya.
Uang itu dibelikannya handphone, perhiasan emas hingga mesin kompresor.
Seiring berjalannya waktu, pemilik ATM membuat laporan kehilangan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan Yusran.
Diapun ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Setelah berkasnya lengkap, Yusran dan barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep.
Namun kini Yusran bisa bernafas lega, sebab pihak kejaksaan memutuskan untuk menyelesaikan kasus yang menjeratnya dengan Restorative Justice.
“Pada 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang di dalamnya ada uang tunai. Selain itu, terdapat pula kartu ATM, dan sebuah kertas bertuliskan PIN ATM itu,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, dalam keterangan resminya, Jumat (31/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
“Uang itu dipakai tersangka membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu buah gelang emas, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” lanjut Agus.
Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Kasus ini menarik perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:Status Yusran, yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, adanya kesepakatan damai dengan korban, disertai penggantian kerugian material.
Selain itu, latar belakang kehidupan Yusran juga menjadi bahan pertimbangan.
Yusran sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur kecil dan harus menafkahi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun.
Dengan diterapkannya mekanisme RJ, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali menjalani kehidupannya seperti biasa.
“Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
Apa Itu Restorative Justice? Restorative Justice adalah pendekatan dalam penanganan perkara pidana dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk korban, keluarga korban, terdakwa, keluarga terdakwa, serta pihak lain yang terkait.
Tujuannya bukan hanya menghukum, tetapi juga mencari solusi yang berorientasi pada pemulihan, bukan hanya pembalasan. (*)
Kasus Dua Warga Kretek Bantul Curi Motor di Area Persawahan |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pakem Diringkus, Ternyata Warga Magelang |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pendowoharjo Bantul |
![]() |
---|
Berada di Tepi Jalan Nasional, Masjid di Kulon Progo Ini Kerap Jadi Sasaran Aksi Pencurian |
![]() |
---|
Tepergok Curi Uang di Kalibawang, Residivis Asal Sleman Ayunkan Pedang, Kini Meringkuk di Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.