Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pakem Diringkus, Ternyata Warga Magelang

Pelaku pencurian rumah kosong di Pakem, Sleman berhasil diringkus di Magelang, Jawa Tengah

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/Istimewa
TERSANGKA : Reskrim Polsek Pakem berhasil menangkap TSP, terduga pelaku pencurian rumah warga di Harjobinangun, Pakem. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rumah warga di wilayah Kelurahan Harjobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman dibobol maling saat ditinggal keluar kota.

Sejumlah barang berharga seperti speaker senam hingga CCTV hilang.

Aparat dari Polsek Pakem, Polresta Sleman berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan menangkapnya di wilayah Magelang. 

Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Widiyantoro mengatakan, kasus pencurian ini bermula dari laporan korban berinisial IN (26) yang rumahnya dibobol saat ditinggal ke luar kota.

Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 18.15 WIB, ketika korban hendak memantau CCTV rumah dan mendapati dua kamera mati dan tercabut dari posisinya.

Korban langsung pulang dan tiba di rumah sekira pukul 21.50 WIB. 

"Korban mendapati jendela rumah telah dicongkel dan beberapa barang hilang, antara lain satu speaker senam dan dua kamera CCTV. Kerugian ditaksir mencapai Rp6,5 juta," katanya, Sabtu (16/8/2025). 

Baca juga: Kisah Perjuangan Seorang Ayah di Boyolali Agar Dapat Keringanan Uang Seragam Olahraga Anaknya

Mendapat laporan soal pencurian, petugas kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku terungkap yaitu JSP (27) seorang warga Magelang. 

Tak perlu menunggu lama, petugas dari Unit Reskrim Polsek Pakem kemudian berupaya menangkap pelaku dengan  bergerak ke Magelang pada Rabu (13/8/2025).

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua kamera CCTV, satu unit sepeda motor, rombong warna hijau, karung plastik putih, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. 

"Pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di gudang RSUD Sleman," kata dia. 

Atas perbuatan pencurian, terduga pelaku JSP disangka Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved