Komisioner KID DIY Nilai ASN Bisa Dilibatkan dalam Medsos Pemerintah, Asalkan Bukan 'Mobilisasi'

Nasir juga mengingatkan bahwa ada batasan semu antara memperkuat informasi publik dengan mobilisasi. Sebab bisa saja ASN diarahkan

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) DIY saat menjadi pembicara dalam kegiatan di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kulon Progo, Rabu (29/04/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Informasi Daerah (KID) DIY turut merespon kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo yang berencana mengoptimalkan media sosial (medsos) pemerintah melalui Aparatur Sipil Negara (ASN). Akun pribadi ASN turut dimanfaatkan untuk program tersebut.

Komisioner KID DIY Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Akhmad Nasir menilai keterlibatan ASN dalam publikasi pemerintah melalui medsos bisa menjadi langkah baik.

"Keterlibatan ASN bisa menjadi strategi komunikasi yang bagus dalam memberikan informasi ke publik," kata Nasir, Kamis (30/04/2026).

Batasan semu antara perkuat informasi publik dan mobilisasi

Ia menilai masyarakat bisa melihat ASN di medsos sebagai seseorang yang relevan dengan kehidupan mereka. Berbeda jika melihat pejabat yang terus muncul dan bisa menimbulkan kejenuhan.

Namun Nasir juga mengingatkan bahwa ada batasan semu antara memperkuat informasi publik dengan mobilisasi. Sebab bisa saja ASN diarahkan untuk mempromosikan program pemerintah namun lewat akun pribadi mereka.

"Jadinya kurang bagus, sebab ada kesan diarahkan dan diatur, sehingga masyarakat tahu bahwa tidak ada bedanya dengan propaganda," jelasnya.

Menurut Nasir, salah satu instrumen pemantauan KID adalah pemanfaatan medsos oleh pemerintah. Apakah hanya untuk pencitraan program pemerintah dan pejabat atau edukasi terkait program layanan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Ia pun mengatakan adanya interaksi dengan publik jadi nilai plus pada pemanfaatan medsos oleh pemerintah. Terutama dalam merespon balik semua respon publik yang diterima medsos tersebut.

"Semakin interaktif maka semakin baik, pengemasan kontennya juga sebisa mungkin menggunakan bahasa yang mudah dimengerti," ujar Nasir.

Disorot DPRD, bakal awasi ketat

Kebijakan optimalisasi medsos oleh Pemkab Kulon Progo turut disorot oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo. Terutama karena melibatkan ASN dalam prosesnya.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menegaskan bahwa ASN sejak awal adalah pelayan publik, bukan buzzer kekuasaan. Apalagi gaji mereka berasal dari pajak masyarakat, sehingga seharusnya lebih fokus pada pelayanan publik.

Terlepas dari itu, ia mengatakan bahwa penggunaan media sosial untuk pelayanan publik sah dilakukan. Namun menjadi keliru jika digunakan untuk menggiring opini publik terkait program pemerintah.

"Kami berencana melakukan pengawasan ketat atas kebijakan itu, sekaligus meminta kejelasan dari Pemkab," kata Aris.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved