Dua ASN di Gunungkidul Diduga Terlibat Perselingkuhan, BKPPD Siapkan Tim Pemeriksaan
Dua ASN berinisial JS dan S yang sudah berkeluarga ini bertugas di Kapanewon Purwosari dan Kapanewon Panggang.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul diduga terlibat perselingkuhan.
Dua ASN berinisial JS dan S yang sudah berkeluarga ini bertugas di Kapanewon (kecamatan) Purwosari dan Kapanewon Panggang.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan saat ini akan dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Sebelumnya, pelapor yakni suami dari istri yang diduga berselingkuh ini sudah kami panggil untuk klarifikasi kejadian, pada 7 Januari 2025 lalu. Menindaklanjuti keterangan pelapor maka kami akan membentuk tim untuk memeriksa terlapor," ujarnya pada Senin (27/1/2025).
Baca juga: PMK di Gunungkidul Tembus 1.800 Kasus, Sebanyak 350 Ekor Dinyatakan Sembuh
Ia melanjutkan diperkirakan proses pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut paling cepat dilakukan, pada Februari mendatang.
"Sembari mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti terkait oleh tim, maka pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan pada Februari mendatang,"terang dia.
Ia menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan, tim akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai langkah lanjutan.
Jika terbukti melanggar maka sanksi yang diberikan disesuaikan dengan aturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS, yang mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar norma-norma kedisiplinan, termasuk perselingkuhan.
"Sanksi yang paling berat yakni pemecatan,"tutur dia.
Sementara itu, Sunawan mengatakan saat ini kedua ASN tersebut masih aktif berkerja di kantor masing-masing (*)
Penggunaan Lahan untuk Pembangunan KNMP di Gunungkidul Masih Proses Perizinan ke Gubernur DIY |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Pastikan Semua Venue Siap untuk Gelaran Peparda DIY 2025 |
![]() |
---|
Tujuh ASN Pemkab Bantul Terlibat Kasus Pendisiplinan, Lima di Antaranya Sudah Tuntas |
![]() |
---|
Tiga Pegawai Disdikpora Bantul Dilaporkan Langgar Disiplin, Ini Kata Kadisdikpora |
![]() |
---|
Bulan Dana 2025, PMI Gunungkidul Targetkan Rp500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.