Berita Kriminal

Pria Asal Girimulyo Diringkus Polisi Usai Rudapaksa Nenek Berusia 64 Tahun di Pengasih Kulon Progo

PR diamankan karena melakukan rudapaksa terhadap seorang nenek berumur 64 tahun di Kapanewon Pengasih.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Tersangka PR saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo pada Kamis (23/01/2025). 

"STY lalu memeriksakan diri ke RSUD Wates, kemudian melaporkan tersebut ke Polsek Pengasih," kata Triyono.

Tanpa perlu waktu lama, PR akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Pengasih dan Girimulyo berkat bukti-bukti kuat yang sudah mengarah kepadanya. Saat diperiksa, PR pun mengakui perbuatannya.

Triyono mengatakan bahwa PR sudah merencanakan aksi rudapaksa tersebut.

Sebab ia sengaja membawa miras yang dikemas dalam botol air mineral bekas sebelum beraksi.

"Keinginan pelaku untuk melakukan rudapaksa timbul karena kerap berkomunikasi dengan STY, selain itu ia kemungkinan di bawah pengaruh miras," jelasnya.

PR dikenakan Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta. Ia juga dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Triyono menyampaikan bahwa berkas dari perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo pekan depan.

"Sedangkan PR saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Polres Kulon Progo," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved