Nasib Pantai Kuwaru yang Kini Mati dan Tak Ada Aktivitas Wisata, Ini Kata Dinas Pariwisata Bantul

Pantai Kuwaru menawarkan wisata alam yang tidak kalah indah seperti pantai-pantai di dekatnya, namun saat ini telah mati dan tak ada aktivitas wisata

dok.istimewa
Pantai Kuwaru 

"Tapi masalahnya, kami juga tidak bisa memastikan, dari 40-90 wisatawan yang masuk lewat TPR Pantai Kuwaru itu apakah benar-benar masuk ke Pantai Kuwaru atau sebaliknya. Karena, di sana dekat dengan pantai lain juga," tutur dia.

Lalu, hasil dari tarif retribusi di TPR Pantai Kuwaru, biasanya di kelola oleh Dinas Pariwisata Bantul.

Pasalnya, para petugas yang berjaga di TPR tersebut adalah petugas dari Dinas Pariwisata Bantul.

Kemudian, para warga setempat yang menjadi pengelola Pantai Kuwaru akan terlibat sebagai petugas parkir serta pedagang kuliner. 

Butuh Izin Kasultanan Yogyakarta

Markus menyebut, apabila ingin kembali mengembangkan Pantai Kuwaru itu membutuhkan izin kepada pihak Kasultanan Yogyakarta.

Pasalnya, status tanah tersebut adalah Sultan Ground, sehingga membutuhkan izin kekancingan.

"Untuk pengembangan pantai itu, ya kita lihat dulu dari segi kepemilikan tanahnya. Kalau itu tanah Sultan Ground ya izin kekancingan," ucap Markus.

Baca juga: Dinas Pariwisata Bantul Targetkan PAD Sebesar Rp49 Miliar Selama Tahun 2025

Tindakan permintaan izin seperti itu, lanjutnya, tidak hanya berlaku di Pantai Kuwaru, tetapi juga berlaku untuk status tanah di kawasan lainnya. 

Artinya, apabila terdapat kawasan tempat wisata dengan kepemilikan tanah milik tanah kalurahan, tanah kas desa, atau sejenisnya, maka sebelum melakukan pembangunan sarana prasarana, setidaknya dilandasi dengan perolehan izin dari kepemilikan yang besangkutan.

"Jadi, sementara pantai itu off dulu. Karena apabila ingin mengisi untuk sarana prasarana kami juga harus berkomunikasi dengan berbagai belah pihak. Termasuk warga di sana, nantinya mau seperti apa," jelas dia.

Di sisi lain, apabila warga setempat ingin melakukan optimalisasi pemanfaatan serta perbaikan sarana prasarana Pantai Kuwaru, setidaknya dapat mengurus izin ke Panitikismo Keraton Yogyakarta dahulu.

Namun, lanjut Markus, dalam proses pengurusan izin membutuhkan cukup waktu.

"Tapi, mungkin kalau itu terfasilitasi oleh DPRD DIY akan lebih mudah dibandingkan dari DPRD Bantul. Jadi, kalau misalnya teman-teman dari Pantai Kuwaru itu cerita ingin seperti apa Pantai Kuwaru ke depan, bisa lebih enak dikawal oleh DPRD DIY, karena itu melibatkan tanah Sultan Ground yang kebijakannya ada di Pemerintah Provinsi DIY juga," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved