Seluruh OPD di Pemkab Kulon Progo Diminta Menghemat Anggaran Transfer dari Pemerintah Pusat

SE diterbitkan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), yang telah menerbitkan SE Bersama.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait arahan Presiden RI mengenai pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Isinya meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghemat anggaran tersebut.

SE Nomor 900/0084 tersebut diterbitkan pada 15 Januari 2024 dan berlaku mulai Senin (20/01/2025) ini.

SE tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono.

Triyono pun membenarkan adanya SE tersebut.

Menurutnya, SE diterbitkan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), yang telah menerbitkan SE Bersama.

"Arahannya adalah meminta daerah untuk tidak menggunakan dulu dana-dana yang bersumber dari Transfer Pusat, kecuali untuk kegiatan yang sifatnya wajib dan mengikat," jelasnya ditemui di Aula Adikarta, Sekretariat Daerah Kulon Progo, Senin siang.

Anggaran Transfer ke Daerah tersebut meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan Dana Tambahan Infrastruktur. Seluruh OPD diminta untuk lebih selektif dalam penggunaan anggaran untuk sejumlah kegiatan.

Menurut Triyono, seluruh OPD diminta untuk menunda perjalanan dinas, menunda belanja pemeliharaan, hingga mengurangi belanja makan dan minum untuk kegiatan rapat serta kegiatan lapangan, serta bijak dalam pembelian BBM.

Penundaan ini dikecualikan untuk alasan mendesak.

"Seperti perjalanan dinas karena diundang oleh Kementerian Teknis atau Pemerintah Pusat, serta mengganti makan dan minum untuk kegiatan rapat dalam bentuk makanan kecil," ujarnya.

Baca juga: 429 Pejabat di Pemkab Kulon Progo Dilantik dan Dikukuhkan Ulang, Imbas Perubahan SOTK

Triyono mengaku tidak tahu persis apa alasan di balik instruksi penghematan tersebut.

Namun ia memperkirakan ada kaitannya dengan program-program dari pemerintah pusat, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).

Meski begitu, ia memastikan daerah masih diperkenankan memanfaatkan Anggaran Transfer untuk kegiatan bersifat wajib dan untuk pelayanan publik.

Seperti untuk operasional pegawai, belanja utilitas, program kesehatan dan pendidikan, hingga operasional kendaraan dinas Pimpinan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved