Seluruh OPD di Pemkab Kulon Progo Diminta Menghemat Anggaran Transfer dari Pemerintah Pusat
SE diterbitkan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), yang telah menerbitkan SE Bersama.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
OPD yang hendak melakukan perjalanan dinas dengan Anggaran Transfer pun harus mengajukan izin lewat surat resmi ke Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Posisi tersebut dijabat oleh Sekretaris Daerah.
"Izin tersebut akan kami proses bersama BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah) dan Bapperinda (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah)," jelas Triyono.
Seluruh OPD juga masih diperkenankan memanfaatkan sumber dana lainnya untuk pelaksanaan kegiatan.
Seperti Insentif Fiskal sisa Tahun 2024, DAK Non Fisik, serta Dana Keistimewaan (Danais) DIY.(*)
Baca Juga
| Pemkab Kulon Progo Lepas 384 Calon Jemaah Haji 2026, Mayoritas Kelompok Usia Lanjut |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Kirimkan 24 Kafilah ke MTQ Tingkat DIY 2026 |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Tunggu Pemda DIY Soal Penerapan WFH ASN Sembari Lakukan Kajian |
|
|---|
| Kolaborasi Pemerintah dan TNI, 34 Jembatan Garuda Akan Dibangun di Kulon Progo |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Pilih Langkah Rehab Ketimbang Bangun Sarpras Baru untuk PORDA DIY XVIII 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Sekda-Kulon-Progo-Triyono.jpg)