Seluruh OPD di Pemkab Kulon Progo Diminta Menghemat Anggaran Transfer dari Pemerintah Pusat
SE diterbitkan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), yang telah menerbitkan SE Bersama.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
OPD yang hendak melakukan perjalanan dinas dengan Anggaran Transfer pun harus mengajukan izin lewat surat resmi ke Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Posisi tersebut dijabat oleh Sekretaris Daerah.
"Izin tersebut akan kami proses bersama BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah) dan Bapperinda (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah)," jelas Triyono.
Seluruh OPD juga masih diperkenankan memanfaatkan sumber dana lainnya untuk pelaksanaan kegiatan.
Seperti Insentif Fiskal sisa Tahun 2024, DAK Non Fisik, serta Dana Keistimewaan (Danais) DIY.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Situs Resmi Pemkab Kulon Progo Alami Serangan Siber Hingga Lebih Dari 200 Ribu Kali |
![]() |
---|
Kodim dan Pemkab Kulon Progo Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB P2 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Siapkan Anggaran Besar untuk Infrastruktur di 2026, Termasuk Penataan Wates |
![]() |
---|
Bupati Kulon Progo Sampaikan Rencana Bangun Sarpras Olahraga di Tiap Kalurahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.