Seluruh OPD di Pemkab Kulon Progo Diminta Menghemat Anggaran Transfer dari Pemerintah Pusat
SE diterbitkan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), yang telah menerbitkan SE Bersama.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
OPD yang hendak melakukan perjalanan dinas dengan Anggaran Transfer pun harus mengajukan izin lewat surat resmi ke Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Posisi tersebut dijabat oleh Sekretaris Daerah.
"Izin tersebut akan kami proses bersama BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah) dan Bapperinda (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah)," jelas Triyono.
Seluruh OPD juga masih diperkenankan memanfaatkan sumber dana lainnya untuk pelaksanaan kegiatan.
Seperti Insentif Fiskal sisa Tahun 2024, DAK Non Fisik, serta Dana Keistimewaan (Danais) DIY.(*)
Baca Juga
| Pemkab Kulon Progo Usulkan Reaktivasi Stasiun Kalimenur dan Stasiun Kedundang ke DJKA Kemenhub RI |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo dan DJKA Kemenhub RI Mulai Kaji Rencana Pembangunan Pintu Utara Stasiun Wates |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Komitmen Dukung Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Warga |
|
|---|
| Persoalan Program MBG di Kulon Progo: Kelayakan SPPG hingga Distribusi Belum Merata |
|
|---|
| Pemkab Kulon Progo Raih Penghargaan Paritrana Awards untuk Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.