Seluruh OPD di Pemkab Kulon Progo Diminta Menghemat Anggaran Transfer dari Pemerintah Pusat

SE diterbitkan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), yang telah menerbitkan SE Bersama.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo, Triyono 

OPD yang hendak melakukan perjalanan dinas dengan Anggaran Transfer pun harus mengajukan izin lewat surat resmi ke Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Posisi tersebut dijabat oleh Sekretaris Daerah.

"Izin tersebut akan kami proses bersama BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah) dan Bapperinda (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah)," jelas Triyono.

Seluruh OPD juga masih diperkenankan memanfaatkan sumber dana lainnya untuk pelaksanaan kegiatan.

Seperti Insentif Fiskal sisa Tahun 2024, DAK Non Fisik, serta Dana Keistimewaan (Danais) DIY.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved