Belum Dipakai,  DPRD Sleman Temukan Sejumlah Kerusakan di Bangunan Pasar Godean 

Bangunan pasar Induk Godean, di Kabupaten Sleman telah selesai direvitalisasi dan telah diresmikan tahun lalu.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Miftahul Huda
Presiden Jokowi bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnono serta Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR meresmikan Pasar Goden, Sleman, Rabu (28/8/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bangunan pasar Induk Godean, di Kabupaten Sleman telah selesai direvitalisasi dan telah diresmikan tahun lalu.

Tetapi hingga saat ini belum ditempati oleh para pedagang.

Meski bangunan baru dan belum ditempati oleh para pedagang, sejumlah titik sudah mengalami kerusakan.

Kerusakan itu ditemukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sleman yang melakukan sidak beberapa waktu yang lalu.

Legislator pun meminta kepada kontraktor agar memperbaiki kerusakan bangunan yang telah menelan anggaran revitalisasi senilai Rp 89 miliar tersebut. 

Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda menyampaikan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan sidak ke bangunan induk pasar Godean untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Sidak dilakukan oleh komisi A, B dan C.

Hasilnya ternyata ditemukan sejumlah kerusakan, bahkan detail ketidaksesuaian dari hal-hal kecil juga ditemukan.

Atas kondisi itu, pihaknya menilai proyek revitalisasi pembangunan pasar induk di Kalurahan Sidoagung tersebut belum sempurna. 

"Nah ini secara khusus DPRD Kabupaten Sleman meminta Pemerintah Kabupaten Sleman untuk tidak menerima (hasil bangunan) apalagi melakukan pemindahan pedagang, sampai pembangunan ini sempurna," kata Ganda, pada Rabu (15/1/2025) tempo hari. 

Baca juga: Komisi B DPRD Sleman Monitoring Progres Pembangunan Pasar Godean

Ia mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Pemerintah Pusat yang telah mengalokasikan puluhan miliar APBN untuk pembangunan revitalisasi pasar induk Godean. Artinya Pemerintah peduli terhadap masyarakat di Kabupaten Sleman.

Namun dalam penggunaan anggaran, sebagai Wakil Rakyat pihaknya memiliki hak, baik itu hak pengawasan, hak mendapatkan pembangunan sesuai dengan perencanaan, kualitas dan anggaran. 

Apalagi menurut Ganda jumlah temuan cukup banyak. Mulai dari sisi elektrikal, kebocoran hingga estetika yang dinilai kurang pas.

Misalnya, dari segi estetika dewan menemukan lisplang yang seharusnya dicat warna coklat tapi terkena cat putih dan hal itu terjadi tidak hanya di satu titik. Kemudian ada pintu yang engselnya sudah rusak. Ada juga temuan genangan air.

Atas temuan tersebut, DPRD Kabupaten Sleman melalui Komisi B sudah bertemu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, BP2W DIY dan kontraktor pasar Godean.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved