KPK Ingatkan Kepala Perangkat Daerah dan DPRD Sleman Jaga Integritas

Gratifikasi kerap disalahartikan dan dianggap lumrah sebagai budaya ketimuran sebagai tanda terima kasih.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa/Dok Pemkab Sleman
ANTIKORUPSI: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan sosialisasi antikorupsi di Aula Pangripta Bappeda Sleman, Jumat (23/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Sosialisasi antikorupsi di Sleman, KPK mengingatkan perangkat daerah untuk menjaga integritas.
  • KPK menyatakan gratifikasi kerap disalahartikan dan dianggap lumrah sebagai budaya ketimuran yang menjunjung tinggi keramahtamahan, saling memberi, dan tanda terima kasih.
  • KPK mengingatkan para Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD segera melapor KPK sebelum 30 hari kerja apabila menerima gratifikasi.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan sosialisasi antikorupsi. Kegiatan yang digelar di Aula Pangripta Bappeda Sleman, pada Jumat (23/1/2026) ini, dihadiri Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sleman

Sosialisasi antikorupsi ini menghadirkan dua narasumber yakni Widyaiswara Ahli Madya KPK, Muh. Indra Furqon dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK, Raden Aryo Bilowo.

Kegiatan sosialisasi mengangkat tema "Delik - Delik Tindak Pidana Korupsi dan Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi". Narasumber menjelaskan secara langsung terkait gratifikasi dan suap yang menjadi delik tindak pidana korupsi. 

Salah kaprah

Dalam praktiknya, Muh. Indra Furqon mengatakan bahwa gratifikasi kerap disalahartikan dan dianggap lumrah sebagai budaya ketimuran yang menjunjung tinggi keramahtamahan, saling memberi, dan tanda terima kasih. 

Akan tetapi dalam konteks pelayanan publik, praktik tersebut memiliki risiko menjadi suap yang dapat memengaruhi objektivitas. 

"Apalagi, jika pemberian berorientasi atau berkaitan dengan jabatan," ujarnya. 

Integritas pegawai pemerintah

Indra menekankan agar para pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara memiliki integritas serta budaya antigratifikasi dalam bentuk apapun. 

Ia juga mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD yang mengikuti sosialisasi agar segera melapor kepada KPK sebelum 30 hari kerja apabila menerima gratifikasi. 

Langkah tersebut menurut dia dapat menggugurkan dugaan unsur pidana bagi penerima, dalam hal ini Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. 

Perkuat komitmen

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi antikorupsi tersebut merupakan upaya memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan publik.

Pemkab Sleman menurutnya berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih dan berorientasi pada upaya melayani masyarakat.

"Berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan, antara lain melalui penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah, pemanfaatan sistem elektronik dalam penegakan disiplin aparatur," kata dia.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved