KPK Ingatkan Kepala Perangkat Daerah dan DPRD Sleman Jaga Integritas
Gratifikasi kerap disalahartikan dan dianggap lumrah sebagai budaya ketimuran sebagai tanda terima kasih.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Sosialisasi antikorupsi di Sleman, KPK mengingatkan perangkat daerah untuk menjaga integritas.
- KPK menyatakan gratifikasi kerap disalahartikan dan dianggap lumrah sebagai budaya ketimuran yang menjunjung tinggi keramahtamahan, saling memberi, dan tanda terima kasih.
- KPK mengingatkan para Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD segera melapor KPK sebelum 30 hari kerja apabila menerima gratifikasi.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan sosialisasi antikorupsi. Kegiatan yang digelar di Aula Pangripta Bappeda Sleman, pada Jumat (23/1/2026) ini, dihadiri Kepala Perangkat Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Sleman
Sosialisasi antikorupsi ini menghadirkan dua narasumber yakni Widyaiswara Ahli Madya KPK, Muh. Indra Furqon dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK, Raden Aryo Bilowo.
Kegiatan sosialisasi mengangkat tema "Delik - Delik Tindak Pidana Korupsi dan Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi". Narasumber menjelaskan secara langsung terkait gratifikasi dan suap yang menjadi delik tindak pidana korupsi.
Salah kaprah
Dalam praktiknya, Muh. Indra Furqon mengatakan bahwa gratifikasi kerap disalahartikan dan dianggap lumrah sebagai budaya ketimuran yang menjunjung tinggi keramahtamahan, saling memberi, dan tanda terima kasih.
Akan tetapi dalam konteks pelayanan publik, praktik tersebut memiliki risiko menjadi suap yang dapat memengaruhi objektivitas.
"Apalagi, jika pemberian berorientasi atau berkaitan dengan jabatan," ujarnya.
Integritas pegawai pemerintah
Indra menekankan agar para pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara memiliki integritas serta budaya antigratifikasi dalam bentuk apapun.
Ia juga mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD yang mengikuti sosialisasi agar segera melapor kepada KPK sebelum 30 hari kerja apabila menerima gratifikasi.
Langkah tersebut menurut dia dapat menggugurkan dugaan unsur pidana bagi penerima, dalam hal ini Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Perkuat komitmen
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi antikorupsi tersebut merupakan upaya memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan publik.
Pemkab Sleman menurutnya berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih dan berorientasi pada upaya melayani masyarakat.
"Berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan, antara lain melalui penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah, pemanfaatan sistem elektronik dalam penegakan disiplin aparatur," kata dia.(*)
| Persipura Jayapura vs PSS Sleman: Laga Krusial Perebutan Posisi Dua Besar Grup Timur |
|
|---|
| Pelatih Persipura Minta Pemain Tak Tegang Hadapi PSS Sleman: Nikmati Pertandingan |
|
|---|
| Warga Tiyasan Sleman Sukses Ubah Lahan Tidur Jadi 'Minimarket' Pangan Mandiri |
|
|---|
| Tragis di Jembatan Janti: Kejar Jambret, Suami Malah Dijerat Hukum |
|
|---|
| Sleman Terima Bantuan Kesiapsiagaan Bencana Senilai Ratusan Juta Rupiah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/KPK-Ingatkan-Kepala-Perangkat-Daerah-dan-DPRD-Sleman-Jaga-Integritas.jpg)