Respons Ketua DPRD Sleman soal Wacana Pilkada Tidak Langsung

Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda mengatakan, landasan hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah tidak langsung sejauh ini belum ada.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja/Ahmad Syarifudin
Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda (Tengah) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari langsung oleh rakyat, menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini tengah bergulir hangat. 

Wacana yang telah mendapatkan dukungan dari mayoritas Partai Parlemen ini menuai beragam respons, satu di antaranya dari legislator di daerah. 

Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda mengatakan, landasan hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah tidak langsung sejauh ini belum ada. Sebagaimana diketahui, landasan hukum utama penyelenggaraan Pilkada saat ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. 

"Sampai saat ini kan belum ada aturannya (Pilkada tidak langsung). Kita fokus kepada aturan yang sudah ada," kata Gustan, dihubungi Kamis (8/1/2026). 

Karena masih bersifat wacana dan belum ada aturannya, maka sebagai Ketua sekaligus Anggota DPRD Sleman, Gustan mengaku akan taat dengan Undang-Undang yang berlaku. Menurut dia, fungsi DPRD saat ini hanya tiga yakni Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan. Sedangkan tugas untuk memilih kepala daerah, belum ada aturannya. 

"DPRD Sleman tentunya akan fokus ke-3 fungsi tersebut, untuk mengoptimalkan kinerja," ujar dia. 

Isu Pilkada dipilih via DPRD ini sebenarnya bukan barang baru dalam dinamika demokrasi di Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Koalisi Merah Putih yang terdiri dari enam fraksi yakni Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra pada 2014 lalu pernah menginginkan mekanisme Pilkada kembali melalui DPRD.

Keinginan ini pernah berusaha diwujudkan saat pembahasan dan pengambilan keputusan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna. Keinginan ini hampir terwujud, namun saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah. 

Isu ini kembali muncul pada bulan Juli 2025, saat Harlah PKB, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyinggung lagi mengenai Pilkada melalui DPRD agar lebih efektif dan efisien.

Isu ini juga kembali diangkat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan mendapat pertimbangan dari Presiden Prabowo Subianto ketika berpidato di HUT Partai Golkar pada awal Desember lalu. Prabowo menyinggung usulan Partai Golkar terkait pilkada tidak langsung atau dipilih oleh DPRD. Dia meminta seluruh pihak turut memikirkan politik dan berdemokrasi di Indonesia yang berdaya saing, tidak mahal, tetapi tetap bersatu.

"Jadi, ini saya kira pemikiran-pemikiran Golkar, Ketua Umum Golkar (Bahlil Lahadalia), harus kita pertimbangkan dengan baik. Demokratis, tetapi jangan buang-buang uang. Kalau sudah sekali memilih di DPRD kabupaten, DPRD provinsi, ya kenapa enggak langsung saja pilih gubernur dan bupatinya, selesai,” kata Prabowo.

”Sekali lagi saya sampaikan, keyakinan saya, politik demokrasi yang bercirikan persaingan. Begitu selesai bersaing, (semua) bersatu, kompak, gotong royong, kerja sama. Marilah kita melihat ke depan, jangan lihat ke belakang,” lanjut dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved