Pelantikan Bupati dan Wabup Kulon Progo Terpilih Berpotensi Tertunda, Ini Penyebabnya

KPU Kulon Progo telah menetapkan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih dari hasil Pilkada 2024.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana (kanan) menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih hasil Pilkada 2024 pada Bupati Kulon Progo Terpilih, Agung Setyawan, Kamis (09/01/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah menetapkan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih dari hasil Pilkada 2024. Penetapan dilakukan pada Kamis (09/01/2025) di Novotel YIA, Kapanewon Temon.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan tahap selanjutnya adalah tinggal pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih hasil Pilkada 2024.

"Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Bupati dan Wabup terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025," kata Budi usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.

Meski begitu ia mengatakan ada kemungkinan pelantikan akan mengalami penundaan. Belum bisa dipastikan pula berapa lama penundaan tersebut berlangsung.

Menurut Budi, penundaan tersebut disebabkan masih adanya sengketa Pilkada 2024 yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Menurutnya ada sebanyak 309 daerah dari seluruh Indonesia yang berperkara di MK terkait hasil Pilkada.

"Proses hukumnya setidaknya membutuhkan 45 hari," ungkapnya.

Baca juga: KPU Kulon Progo Resmi Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

Progo, begitu juga dengan kabupaten/kota lainnya di DIY.

Selain DIY, daerah yang bebas dari sengketa Pilkada adalah Daerah Khusus Jakarta dan Bali.

Terlepas dari potensi penundaan, pihaknya tetap bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo usai penetapan paslon terpilih.

 Surat berisi tentang pengusulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih.

"Proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya ke DPRD Kulon Progo dalam mempersiapkan pelantikan," jelas Budi.

Bupati Kulon Progo Terpilih, Agung Setyawan menyatakan tidak mempermasalahkan jika pelantikannya akan tertunda. Ia mengaku tetap akan mengikuti prosesnya sampai selesai.

Ia juga mengapresiasi paslon lain yang menjadi lawannya di Pilkada 2024 Kulon Progo. Sebab mereka tidak mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada 2024 ke MK.

"Para paslon sudah menjalani seluruh tahapan Pilkada 2024 ini secara santun dan damai," kata Agung.(alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved