Setiap OPD di Kulon Progo Harus Pangkas Anggaran Hingga 11 Persen Demi Program Makan Bergizi Gratis
Alokasi pembiayaan untuk program makan bergizi gratis di Kulon Progo diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah menyiapkan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski belum ada arahan dari pemerintah pusat.
Alokasi pembiayaan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Taufik Amrullah, menjelaskan kebutuhan anggaran untuk program MBG dari APBD 2025 sekitar Rp 29,5 miliar.
"Yang tersedia kan Rp14,4 miliar, kekurangannya yang sekitar Rp15,1 miliar," jelas Taufik dihubungi pada Senin (06/01/2025).
Berdasarkan Rancangan APBD 2025 Kulon Progo, Rp 14,4 miliar diambil dari pos Belanja Tak Terduga.
Sedangkan kekurangan sekitar Rp 15,1 miliar diambil dari pemangkasan anggaran untuk setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Menurut Taufik, setiap OPD harus memangkas anggaran belanjanya sampai 11 persen demi program MBG. Pemangkasannya diatur oleh masing-masing OPD.
"Proses pemangkasannya mengacu pada pedoman dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," ujarnya.
Taufik menyatakan alokasi Rp29,5 miliar tersebut bisa tercapai untuk program MBG.
Namun jika masih dirasa kurang mencukupi, maka refocusing perlu kembali dilakukan.
Baca juga: Polsek Panjatan Kulon Progo Usut Dugaan Kejahatan Jalanan Oleh Rombongan Remaja
Meski begitu, Pemkab Kulon Progo masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) program MBG dari pemerintah pusat.
Selagi menunggu, dana untuk program tersebut kini diparkirkan sementara di pos BTT.
"Nanti kalau sudah ada juknis dan juklaknya, baru akan digeser ke OPD yang berwenang menangani program MBG," kata Taufik.
Rancangan APBD 2025 tersebut sudah dievaluasi dan disetujui oleh Gubernur DIY pada 30 Desember 2024 lalu.
Rancangan tersebut kini sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Cegah Keracunan Pelajar, Pemkab Sleman Minta Guru Cicipi MBG sebelum Dibagikan ke Siswa |
![]() |
---|
Keracunan Pelajar di Wates Kulon Progo Dipastikan karena Kontaminasi MBG, Ini Hasil Labnya |
![]() |
---|
Kodim dan Pemkab Kulon Progo Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB P2 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Siapkan Anggaran Besar untuk Infrastruktur di 2026, Termasuk Penataan Wates |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.