Setiap OPD di Kulon Progo Harus Pangkas Anggaran Hingga 11 Persen Demi Program Makan Bergizi Gratis

Alokasi pembiayaan untuk program makan bergizi gratis di Kulon Progo diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Menko Pangan RI Zulkifli Hasan (kanan) saat berbincang dengan pelajar SD Muhammadiyah I Wonopeti yang menjadi peserta ujicoba Program Makan Bergizi Gratis, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah menyiapkan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) meski belum ada arahan dari pemerintah pusat.

Alokasi pembiayaan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Taufik Amrullah, menjelaskan kebutuhan anggaran untuk program MBG dari APBD 2025 sekitar Rp 29,5 miliar.

"Yang tersedia kan Rp14,4 miliar, kekurangannya yang sekitar Rp15,1 miliar," jelas Taufik dihubungi pada Senin (06/01/2025).

Berdasarkan Rancangan APBD 2025 Kulon Progo, Rp 14,4 miliar diambil dari pos Belanja Tak Terduga.

Sedangkan kekurangan sekitar Rp 15,1 miliar diambil dari pemangkasan anggaran untuk setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Menurut Taufik, setiap OPD harus memangkas anggaran belanjanya sampai 11 persen demi program MBG. Pemangkasannya diatur oleh masing-masing OPD.

"Proses pemangkasannya mengacu pada pedoman dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," ujarnya.

Taufik menyatakan alokasi Rp29,5 miliar tersebut bisa tercapai untuk program MBG.

Namun jika masih dirasa kurang mencukupi, maka refocusing perlu kembali dilakukan.

Baca juga: Polsek Panjatan Kulon Progo Usut Dugaan Kejahatan Jalanan Oleh Rombongan Remaja

Meski begitu, Pemkab Kulon Progo masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) program MBG dari pemerintah pusat. 

Selagi menunggu, dana untuk program tersebut kini diparkirkan sementara di pos BTT.

"Nanti kalau sudah ada juknis dan juklaknya, baru akan digeser ke OPD yang berwenang menangani program MBG," kata Taufik.

Rancangan APBD 2025 tersebut sudah dievaluasi dan disetujui oleh Gubernur DIY pada 30 Desember 2024 lalu.

Rancangan tersebut kini sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved