Jelang Akhir 2024, DPRD dan Pemkab Kulon Progo Sahkan Dua Perda Sekaligus

Pengesahan dua Perda inipun sesuai dengan target kerja DPRD Kulon Progo sebelum berakhirnya tahun 2024. 

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, (kanan) menandatangani 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disepakati bersama DPRD Kulon Progo lewat Rapat Paripurna pada Kamis (19/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda pada Kamis (19/12/2024).

Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, mengatakan Perda yang disahkan adalah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kulon Progo menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Bank Kulon Progo (Perseroda).

"Satu lagi adalah Perda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah," kata Aris usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kulon Progo.

Perubahan Perumda BPR Bank Kulon Progo menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Kulon Progo mengacu pada Undang-undang Nomor 4/2023.

Perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat Bank Perekonomian Rakyat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Aris berharap dengan perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat membuat Bank Kulon Progo mampu menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat. Terutama dari kalangan menengah ke bawah secara ekonomi.

"Bank Kulon Progo juga harus bisa memberikan fasilitas yang lebih prima dan unggul, melebihi bank konvensional pada umumnya," ujarnya.

Baca juga: Kulon Progo Terima Penghargaan Emas dari Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024

Sementara Perda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender merupakan hasil inisiatif DPRD Kulon Progo.

Menurut Aris, Perda ini menjadi salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan.

Keseimbangan tersebut diperlihatkan pada semua sektor, termasuk dalam pemerintahan.

Harapannya bisa tercipta penyelenggaraan pembangunan yang responsif gender secara optimal.

"Keseimbangan tersebut harus ditunjukkan dalam mendapatkan peluang, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama baik bagi laki-laki maupun perempuan," jelas Aris.

Pengesahan dua Perda inipun sesuai dengan target kerja DPRD Kulon Progo sebelum berakhirnya tahun 2024. 

Selain 2 Perda ini, Rancangan APBD 2025 Kulon Progo juga telah disepakati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved