SPSI Bantul Terima Kenaikan UMK 2025 Sebesar Rp 144.070
DPC SPSI Bantul memutuskan untuk menerima kenaikan UMK Kabupaten Bantul 2025 sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp144.070.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul memutuskan untuk menerima kenaikan UMK Kabupaten Bantul 2025 sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp144.070.
Dengan kenaikan itu, UMK Kabupaten Bantul pada 2025 mendatang menjadi sebesar Rp2.360.533.
"Kami selaku buruh di Kabupaten Bantul tetap menerima besaran kenaikan UMK Bantul pada 2025, walaupun dengan catatan di DIY sendiri dari seluruh kabupaten/kota nilai kenaikan UMKnya turun," kata Ketua DPC SPSI Kabupaten Bantul, Fardhanatun, kepada awak media, Rabu (18/12/2024).
Disampaikannya, khusus di Kabupaten Bantul, besaran kenaikan UMK pada 2024 lalu sejumlah 7,26 persen, sedangkan pada 2025 menjadi 6,5 persen. Artinya, ada penurunan persentase kenaikan UMK pada 2025 sejumlah 0,76 persen.
"Tapi, karena itu sudah putusan, baik di tingkat pusat, maupun di tingkat kabupaten ya kami menerima itu," jelas dia.
Baca juga: Pemkab Klaten Telah Usulkan UMK Kabupaten Klaten Naik 6,5 Persen, Sekda: Tunggu Keputusan Gubernur
Pihaknya pun berharap, kepada seluruh perusahaan untuk memberikan besaran gaji kepada karyawan atau para pekerja buruh sesuai dengan aturan yang ada.
Pihaknya siap memantau dan menerima aduan apabila ada pekerja buruh yang mendapatkan gaji tidak sesuai dengan aturan.
"Di Disnakertrans Bantul ada aduan soal itu. Nah, nanti kami akan membantu apabila ada rekan kami yang mendapatkan upah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," tutur Fardhanatun.
Demikian pula terkait upah minimum sektoral yang dibuka sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dengan begitu, diharapkan ke depan para perusahaan bisa meneruskan kenaikan upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Nah, besok kami ada sosialisasi soal kenaikan UMK di Bantul. Sosialisasi itu digelar oleh Disnakertrans Bantul dan kebetulan saya jadi narasumber, sehingga dari sosialisasi itu diharapkan kenaikan UMK 2025 bisa dipahami oleh seluruh masyarakat," tutup dia.(nei)
SPSI Bantul Sambut Baik Wacana Kebijakan BSU |
![]() |
---|
DPC SPSI Bantul Tanggapi Soal Kenaikan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Buruh Yogyakarta Tolak UMK dan UMSK 2025, Sebut Masih Terlalu Rendah |
![]() |
---|
Pengumuman UMR Jogja 2025: Tertinggi UMK Yogya Rp 2,6 Juta Terendah UMK Gunungkidul Rp 2,3 Juta |
![]() |
---|
UMK dan UMSK DIY 2025 Naik: Ini Prediksi Kenaikan di Kota, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.