Kenaikan UMK di DIY 2025

UMK dan UMSK DIY 2025 Naik: Ini Prediksi Kenaikan di Kota, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

Pemda DIY resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk DIY tahun 2025 pada hari ini, Rabu (18/12/2024). Berapa kenaikannya?

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
dok. istimewa
UMK dan UMSK DIY 2025 Naik: Ini Prediksi Kenaikan di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, dan Lainnya 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemda DIY resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk DIY tahun 2025 pada hari ini, Rabu (18/12/2024). 

Pengumuman ini disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. 

Sebelumnya, DIY juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.264.080,95, naik 6,5 persen dari tahun 2024.

Penetapan UMK DIY 2025

Penetapan UMK DIY 2025
Penetapan UMK DIY 2025 (via makassar.tribunnews.com)

Kenaikan UMK tahun 2025 di DIY juga diproyeksikan mencapai 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Berikut rincian prediksi UMK 2025 di setiap kabupaten/kota:

Kota Yogyakarta

  • UMK 2024: Rp 2.492.997,00
  • UMK 2025: Rp 2.655.041,80

Kabupaten Sleman

  • UMK 2024: Rp 2.315.976,39
  • UMK 2025: Rp 2.466.514,86

Kabupaten Bantul

  • UMK 2024: Rp 2.216.463,00
  • UMK 2025: Rp 2.360.533,09

Kabupaten Kulon Progo

  • UMK 2024: Rp 2.207.736,95
  • UMK 2025: Rp 2.351.239,85

Kabupaten Gunungkidul

  • UMK 2024: Rp 2.188.041,00
  • UMK 2025: Rp 2.330.263,67

Penetapan UMK ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. 

“Kami memastikan kenaikan ini tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, seperti yang tercantum dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujar Beny.

UMSP dan UMSK DIY 2025

Penetapan UMK DIY 2025
Penetapan UMK DIY 2025 (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Selain UMK, DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor tertentu. Sektor-sektor yang mendapatkan UMSP adalah:

1. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan

2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi

3. Informasi dan Komunikasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved