Kenaikan UMK di DIY 2025

UMK dan UMSK DIY 2025 Naik: Ini Prediksi Kenaikan di Kota, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

Pemda DIY resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk DIY tahun 2025 pada hari ini, Rabu (18/12/2024). Berapa kenaikannya?

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
dok. istimewa
UMK dan UMSK DIY 2025 Naik: Ini Prediksi Kenaikan di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, dan Lainnya 

4. Konstruksi

UMSP DIY naik sebesar 7,5 persen hingga 8,75 persen dari UMP 2024. 

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga akan mengalami kenaikan serupa, diperkirakan sekitar 7,5 persen dari UMK 2024. Berikut prediksi UMSK 2025 jika kenaikan ini diterapkan:

  • UMSK 2025 Kota Yogyakarta: Rp 2.680.221,78
  • UMSK 2025 Kabupaten Sleman: Rp 2.489.674,12
  • UMSK 2025 Kabupaten Bantul: Rp 2.382.697,73
  • UMSK 2025 Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.373.317,22
  • UMSK 2025 Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.351.844,08

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menyampaikan bahwa pengumuman resmi UMK dan UMSK akan dilakukan paling lambat 18 Desember 2024. 

“Kami akan memastikan bahwa kenaikan ini telah melalui proses pembahasan yang matang untuk mengakomodasi keseimbangan antara pekerja dan pengusaha,” tambahnya.

Beny menekankan bahwa penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh sekaligus menjaga iklim usaha di DIY. 

Penyesuaian upah ini diharapkan mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan meningkatkan produktivitas kerja di semua sektor.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved