Kenaikan UMK di DIY 2025
UMK dan UMSK DIY 2025 Naik: Ini Prediksi Kenaikan di Kota, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Pemda DIY resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk DIY tahun 2025 pada hari ini, Rabu (18/12/2024). Berapa kenaikannya?
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Pemda DIY resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk DIY tahun 2025 pada hari ini, Rabu (18/12/2024).
Pengumuman ini disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Sebelumnya, DIY juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.264.080,95, naik 6,5 persen dari tahun 2024.
Penetapan UMK DIY 2025

Kenaikan UMK tahun 2025 di DIY juga diproyeksikan mencapai 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Berikut rincian prediksi UMK 2025 di setiap kabupaten/kota:
Kota Yogyakarta
- UMK 2024: Rp 2.492.997,00
- UMK 2025: Rp 2.655.041,80
Kabupaten Sleman
- UMK 2024: Rp 2.315.976,39
- UMK 2025: Rp 2.466.514,86
Kabupaten Bantul
- UMK 2024: Rp 2.216.463,00
- UMK 2025: Rp 2.360.533,09
Kabupaten Kulon Progo
- UMK 2024: Rp 2.207.736,95
- UMK 2025: Rp 2.351.239,85
Kabupaten Gunungkidul
- UMK 2024: Rp 2.188.041,00
- UMK 2025: Rp 2.330.263,67
Penetapan UMK ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
“Kami memastikan kenaikan ini tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, seperti yang tercantum dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujar Beny.
UMSP dan UMSK DIY 2025

Selain UMK, DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor tertentu. Sektor-sektor yang mendapatkan UMSP adalah:
1. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
3. Informasi dan Komunikasi
4. Konstruksi
UMSP DIY naik sebesar 7,5 persen hingga 8,75 persen dari UMP 2024.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga akan mengalami kenaikan serupa, diperkirakan sekitar 7,5 persen dari UMK 2024. Berikut prediksi UMSK 2025 jika kenaikan ini diterapkan:
- UMSK 2025 Kota Yogyakarta: Rp 2.680.221,78
- UMSK 2025 Kabupaten Sleman: Rp 2.489.674,12
- UMSK 2025 Kabupaten Bantul: Rp 2.382.697,73
- UMSK 2025 Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.373.317,22
- UMSK 2025 Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.351.844,08
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menyampaikan bahwa pengumuman resmi UMK dan UMSK akan dilakukan paling lambat 18 Desember 2024.
“Kami akan memastikan bahwa kenaikan ini telah melalui proses pembahasan yang matang untuk mengakomodasi keseimbangan antara pekerja dan pengusaha,” tambahnya.
Beny menekankan bahwa penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh sekaligus menjaga iklim usaha di DIY.
Penyesuaian upah ini diharapkan mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan meningkatkan produktivitas kerja di semua sektor.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.