DPC SPSI Bantul Tanggapi Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Ketua DPC SPSI Kabupaten Bantul, Fardhanatun, menilai bahwa detail barang untuk kenaikan PPN tersebut masih belum jelas.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bantul menanggapi soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen per awal Januari 2025.
Ketua DPC SPSI Kabupaten Bantul, Fardhanatun, menilai bahwa detail barang untuk kenaikan PPN tersebut masih belum jelas.
Walau sudah disampaikan bahwa kenaikan PPN untuk barang-barang mewah, tapi pihaknya masih membutuhkan detail kejelasan soal barang tersebut.
"Detail barang mewah itu seperti apa. Karena itu belum jelas," katanya kepada Tribunjogja.com, Kamis (2/1/2025).
Kendati begitu, ia yakin bahwa kenaikan tersebut akan memberikan dampak pada beberapa waktu ke depan.
Di mana, saat masyarakat kembali melakukan aktivitas atau berbelanja seperti biasanya.
"Kenaikan PPN itu bisa tetap berpengaruh ya. Walau secara aturan, hanya ada beberapa barang yang dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen, tapi saya yakin ke depan tetap berpengaruh bagi masyarakat," tuturnya.
Baca juga: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Buruh di Kota Yogyakarta: Jangan Nyrempet Kebutuhan Pokok
Apalagi, rakyat, khususnya para pekerja buruh, kata Fardhanatun, mendapatkan gaji yang tidak banyak.
Sedangkan, kebutuhan masyarakat cukup banyak, sehingga masyarakat akan mikir kembali untuk membeli kebutuhan-kebutuhan itu.
Dengan demikian, kenaikan PPN juga berpotensi menurunkan daya beli atau daya konsumsi masyarakat terhadap suatu produk yang telah diberlakukan kenaikan pajaknya.
"Teman-teman rakyat atau buruh itu kan gajinya segitu-segitu saja. Kalau pejabat kan gajinya gede. Kamudian, kebutuhan teman-teman itu kan juga tidak sedikit, ya pasti nanti mereka akan memilih hal-hal prioritas dalam pemenuhan kebutuhan itu," ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya berharap kenaikan PPN itu dapat ditinjau lagi oleh pemerintah pusat. Fardhanatun mengaku bahwa dirinya hanya bisa berharap, sebab segala ketentuan soal kenaikan PPN itu ada di pusat.
"Rencananya kan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul akan berkunjung ke Menteri Ketenagakerjaan RI dalam waktu dekat. Ya, mudah-mudahan saya nanti diajak agar bisa membicarakan soal nasib buruh ini," tutupnya.(*)
Sambut Baik Perpanjangan PPN DTP 2026, REI DIY Minta Pemerintah Segera Terbitkan PMK |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB P2 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Bantul Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB pada 2025 dan 2026 |
![]() |
---|
Berbeda dengan Pati dan Cirebon, Bupati Sragen Bebaskan PBB-P2 untuk 4 Kelompok Masyarakat Ini |
![]() |
---|
Cerita Kakek Darma Tersiksa Kenaikan PBB Kota Cirebon, Bisa Bayar tapi Tidak Bisa Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.