PHRI DIY Sambut Baik Rencana PPh DTP Bagi Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut, meski hanya sampai akhir 2025.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mendukung kebijakan pajak penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk karyawan hotel, restoran, dan kafe.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut, meski hanya sampai akhir 2025.
Menurut dia, hal tersebut tentu akan meringankan karyawan.
"Kami menyambut baik hal itu, walaupun hanya sampai dengan 2025. Kebijakan itu akan lebih meringankan pegawai hotel, resto," katanya, Senin (15/09/2025).
Ia mengakui saat ini daya beli masyarakat masih belum sebaik tahun lalu. Tentu saja insentif tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Namun, pengusaha hotel, restoran, serta kafe juga membutuhkan insentif.
Deddy menerangkan BPP PHRI menyampaikan empat poin penting yang perlu ditindaklanjuti pemerintah.
Pertama berkaitan dengan pajak dan retribusi yang memberatkan pengusaha untuk ditinjau kembali, kemudian juga terkait perizinan.
Selain itu, PHRI juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, serta meringankan pajak pegawai hotel dan restoran.
"Nah ini kan yang terealisasi yang nomor empat. Utamanya kan pengusaha dulu yang dikuatkan. Empat poin itu penting, tetapi kan bisa berjalan beriringan. Kami menyambut baik itu, tetapi pengusaha diberikan kekuatan dulu. Jangan sampai usahanya malah mati atau hampir mati, kan imbasnya ke karyawan juga," terangnya.
Terpisah, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie, menyebut apapun kebijakan pemerintah yang meringankan beban dari dunia pariwisata tentu menjadi hal positif.
"Kami apresiasi, tetapi kami pun belum tahu teknisnya seperti apa. Harapannya ini tidak hanya sebuah statement, dan disusul sosialisasi agar tidak terjadi miss di lapangan," ujarnya. (*)
Bebas PPh tapi Tetap Kena Pajak BPHTB, Ini Aturan DJP soal Tanah dan Bangunan Warisan |
![]() |
---|
Rapat Tiga Pilar, DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Apresiasi Hasto Wardoyo Tidak Naikkan Pajak |
![]() |
---|
Kekecewaan PHRI DIY Terkait Pembatalan Gelaran Wayang Jogja Night Carnival 2025 |
![]() |
---|
Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia 2025, Pantai Gading hingga Denmark |
![]() |
---|
Waswas Kenaikan PBB hingga 2026, Aliansi Ekonom Indonesia Desak Pemerintah Kembalikan TKD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.