Pemkab Klaten Telah Usulkan UMK Kabupaten Klaten Naik 6,5 Persen, Sekda: Tunggu Keputusan Gubernur 

Pemkab Klaten telah mengajukan besaran kenaikan upah minumum kabupaten (UMK) 2025 kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Dewi Rukmini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah mengajukan besaran kenaikan upah minumum kabupaten (UMK) 2025 kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, mengatakan pengajuan kenaikan UMK Kabupaten Klaten 2025 diusulkan sesuai regulasi dan amanah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menyatakan kenaikan 6,5 persen. 

"UMK Kabupaten Klaten 2024 kan sekitar Rp2,244 juta. Nah untuk UMK 2025 kami usulkan naik 6,5 persen jadi sekitar Rp2,389 juta atau naik Rp145 ribu. Sudah diusulkan dan kami menunggu penetapan dari provinsi," ucap Jajang, Rabu (18/12/2024). 

Jajang kembali menegaskan bahwa pengusulan kenaikan UMK 2025 itu disesuaikan regulasi dari Kementerian.

Selain itu, pihaknya juga melihat kabupaten atau kota di Solo Raya yang juga mengusulkan kenaikan 6,5 persen untuk UMK 2025. 

"Karena sudah ada regulasi dari kementerian jadi kami menyesuaikan. Kalau kami ambil angka di bawahnya tentu tidak mungkin, untuk di atasnya juga mempertimbangkan dari pengusaha tentu akan berat," paparnya.

Baca juga: Kenaikan UMK 2025 Dibarengi Lonjakan PPN, Warga Kota Yogya: Sama Saja Bohong

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten, Setyanto Nugroho, menuturkan usai kebijakan Permenaker tersebut dirilis.

Dewan Pengupahan Kabupaten Klaten lantas menindaklanjuti Permenaker tersebut dengan mengadakan rapat pembahasan UMK Kabupaten Klaten 2025.

Adapun rapat pembahasan itu dilakukan pada 6 Desember 2024 di ruang rapat Disperinaker Kabupaten Klaten.

"Berdasarkan Permenaker nomer 16/2024, untuk formula penghitungan UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah nilai kenaikan UMK 2025, sedangkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen. Kami sudah mengajukan hasil perhitungan kepada Bupati Klaten untuk selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah sebagai bahan penetapan UMK," ujarnya.

"Saat ini, kami tunggu keputusan Gubernur," tambahnya. 

Lebih lanjut, Nugroho menyebut SPSI Kabupaten Klaten telah menandatangani berita acara terkait formulasi perhitungan UMK 2025.

Sementara, pihak Apindo Klaten dikatakan izin tidak dapat menghadiri rapat pembahasan karena sedang ada kegiatan di luar kota. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved