Kasus Jual Beli Bayi di Jogja

Bidan dan Pegawai Klinik di Yogya yang Jual 66 Bayi Ternyata Residivis, Pernah Dihukum 10 Bulan

Bidan dan karyawan klinik di Tegalrejo, Yogyakarta jual 66 bayi selama 14 tahun terakhir

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024) 

 Endriadi mengungkapkan, dari 66 bayi yang sudah dijual keduanya, dua di antaranya dilakukan pada 2024 ini.

Satu bayi laki-laki dijual oleh kedua tersangka ke seorang pembeli asal Bandung pada September lalu.

Kemudian satu bayi perempuan dijual di wilayah Yogyakarta pada Desember ini.

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya.

Modus Kejahatan

Para tersangka berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari salah satu pasangan yang tidak menginginkan bayi.

Proses adopsi itu pun tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.

Mereka yang merelakan bayinya diambil para tersangka mayoritas merupakan pasangan di luar nikah.

Seusai mendapat bayi yang diinginkan, para tersangka lantas menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.

Dirreskrimum menuturkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan TPPO di sebuah rumah bersalin daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

"TKP di daerah Tegalrejo, disebuah tempat praktik dokter dan kecantikan," terang Endriadi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, dalam keterangannya menambahkan tersangka DM adalah pemilik dari rumah bersalin tersebut.

Sementara JE merupakan pekerja atau pegawai dari rumah bersalin yang dikelola oleh tersangka DM.

Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.

"Modusnya untuk biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.

Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bayi itu dijual kepada pihak di berbagai daerah.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," terang Nugroho. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved