UMP DIY 2025

Buruh Yogyakarta Tolak UMP dan UM Sektoral 2025, Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Koordinator MPBI DIY , Irsad Ade Irawan, menyampaikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral (UMS) DIY 2025

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Beny Suharsono (tengah), mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY Tahun 2025 di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Rabu (11/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsad Ade Irawan, menyampaikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) DIY tahun 2025.

Menurutnya, besaran upah yang telah ditetapkan masih belum mencerminkan nilai layak bagi buruh di DIY.

Irsad menegaskan bahwa besaran UMP sebesar Rp 2.264.080,95 dan UMS yang tertinggi Rp 2.311.913,65 masih jauh dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang ia perkirakan berada di kisaran Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta.

Upah yang rendah ini dianggap masih menunjukkan kebijakan upah murah yang tidak mencerminkan kontribusi buruh dalam produksi barang dan jasa.

"Buruh di DIY adalah pekerja yang sangat produktif, sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, kontribusi mereka tidak dihargai dengan layak," ujar Irsad.

Irsad menilai, buruh yang bekerja keras berhak mendapatkan upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya.

Upah layak tidak hanya menjadi hak buruh, tetapi juga dapat mendorong produktivitas yang lebih baik.

"Upah layak akan memotivasi buruh untuk bekerja lebih baik, sementara upah rendah justru dapat menurunkan motivasi dan kinerja mereka," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : UMP DIY 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, UMSP Sektor Tertentu Tembus 8,75 Persen

Upah rendah, menurut Irsad, memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi di DIY. Sebagai salah satu provinsi dengan angka kemiskinan dan ketimpangan yang tinggi, kebijakan upah murah justru berpotensi memperparah masalah tersebut.

"Memberikan upah layak bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi ketimpangan dan angka kemiskinan di DIY," tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem ekonomi, terutama jika perusahaan memperoleh keuntungan besar sementara buruh yang terlibat dalam proses produksi menerima kompensasi yang tidak mencukupi.

"Dengan status istimewa yang disandang DIY, seharusnya Gubernur dapat menetapkan upah minimum yang sesuai dengan KHL," ujarnya.

MBPI DIY mendesak Gubernur DIY untuk segera merevisi besaran UMP dan UMS 2025 agar lebih mendekati kebutuhan hidup layak.

"Buruh di DIY berhak mendapatkan penghargaan yang sesuai atas kerja keras dan kontribusi mereka. Kebijakan upah layak tidak hanya adil, tetapi juga dapat memberikan dampak positif terhadap produktivitas dan kesejahteraan masyarakat," tutup Irsad.

Penetapan UMP dan UMS DIY tahun 2025 sebelumnya diumumkan oleh Pemerintah DIY pada Rabu (11/12/2024).

UMP ditetapkan naik 6,5 persen, sementara UMS untuk sektor tertentu mengalami kenaikan antara 7,5 persen hingga 8,5 persen. Namun, besaran ini dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh DIY.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Penetapan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, pada Rabu (11/12/2024).

Beny menjelaskan bahwa penetapan UMP dan upah minimum sektoral di DIY mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

Keputusan mengenai UMP 2025 ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

Menurut Beny, besaran UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Secara nominal, kenaikan ini sebesar Rp 138.183,34.

Selain UMP DIY, Pemerintah DIY juga menetapkan upah minimum sektoral untuk empat sektor yang memiliki karakteristik khusus serta tingkat risiko kerja lebih tinggi. 

Pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, besaran upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp 2.311.913,65, dengan kenaikan 8,5 persen yang merupakan kenaikan tertinggi dibandingkan sektor lainnya.

Sementara itu, sektor aktivitas keuangan dan asuransi mengalami kenaikan upah sebesar 8,35 persen, diikuti sektor informasi dan komunikasi dengan kenaikan sebesar 7,80 persen.

Di sisi lain, sektor konstruksi memiliki besaran upah minimum sektoral terendah, yaitu Rp 2.285.339,93, dengan kenaikan sebesar 7,5 persen.

Penetapan UMP sektoral ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur pemberlakuan upah lebih tinggi untuk sektor-sektor yang memerlukan spesialisasi tertentu atau memiliki tuntutan pekerjaan lebih berat. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved