Kenaikan UMP dan UMK DIY 2025 Naik 6,5 Persen, Kali Ini Merupakan Angka Tunggal

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Beny Suharsono ditemui doi Kompleks Kepatihan, Jumat (6/12/2024). 

Formula penghitungan UMK 2025 yang tercantum pada Pasal 5 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sama seperti penghitungan UMP, dengan tambahan fokus pada karakteristik dan kebutuhan spesifik kabupaten/kota.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 juga memuat aturan terkait UMS. Gubernur diwajibkan menetapkan UMS provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan berbeda, tingkat risiko lebih tinggi, atau membutuhkan spesialisasi.

Sektor tertentu yang dimaksud harus sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Daerah.  

Terkait pelaksanaan, Beny menyatakan bahwa keputusan final akan mengikuti pengumuman resmi dari Kementerian Tenaga Kerja.

Ia menegaskan bahwa pemerintah DIY akan mematuhi ketentuan pusat dan memastikan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

“Kenaikan ini sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja. Kami juga akan memastikan perusahaan dan pemangku kepentingan siap menjalankan kebijakan ini,” pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved