Kenaikan UMP dan UMK DIY 2025 Naik 6,5 Persen, Kali Ini Merupakan Angka Tunggal

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Beny Suharsono ditemui doi Kompleks Kepatihan, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM- Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang disahkan dan diundangkan pada Rabu (4/12/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan angka tunggal tanpa ada batas bawah maupun batas atas.

“Kenaikan 6,5 persen ini sudah jelas dan tidak memberikan alternatif lain. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini angka tersebut bersifat tunggal,” kata Beny, Jumat (6/12/2024).

Beny menjelaskan bahwa Permenaker ini mencakup dua poin utama, yakni UMP dan pembahasan UMK sektoral.

“UMP berlaku secara umum untuk seluruh provinsi, sementara UMK sektoral lebih spesifik karena disesuaikan dengan risiko pekerjaan di sektor tertentu,” jelasnya.

Saat ini, pembahasan UMK sektoral masih berlangsung di Dewan Pengupahan melalui sidang dan kajian mendalam.

“Kami sedang mengkaji jenis-jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Ada lima sektor yang menjadi fokus, dan nantinya kenaikan upah pada sektor-sektor tersebut bisa ditambahkan dari standar 6,5 persen,” ungkapnya.

Menurut Beny, pertimbangan utama dalam menentukan UMK sektoral adalah tingkat risiko pekerjaan.

“Misalnya, kita melihat risiko pekerjaan di sektor tertentu seperti industri manufaktur atau konstruksi. Jika sektor tersebut memiliki risiko lebih tinggi, kenaikannya bisa lebih besar, seperti ditambahkan 1 persen atau lebih,” tambahnya.

Mekanisme Penetapan UMP dan UMK

Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dihitung berdasarkan formula yang ditentukan, yaitu UMP tahun 2025 merupakan hasil penjumlahan antara UMP tahun 2024 dengan nilai kenaikan UMP tahun 2025.  

Pasal 2 Ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 menetapkan bahwa nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. 

Kenaikan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (4), mempertimbangkan beberapa faktor utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. 

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (5), penetapan indeks ini juga memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.  

Formula penghitungan UMK 2025 yang tercantum pada Pasal 5 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sama seperti penghitungan UMP, dengan tambahan fokus pada karakteristik dan kebutuhan spesifik kabupaten/kota.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 juga memuat aturan terkait UMS. Gubernur diwajibkan menetapkan UMS provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan berbeda, tingkat risiko lebih tinggi, atau membutuhkan spesialisasi.

Sektor tertentu yang dimaksud harus sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Daerah.  

Terkait pelaksanaan, Beny menyatakan bahwa keputusan final akan mengikuti pengumuman resmi dari Kementerian Tenaga Kerja.

Ia menegaskan bahwa pemerintah DIY akan mematuhi ketentuan pusat dan memastikan koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

“Kenaikan ini sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja. Kami juga akan memastikan perusahaan dan pemangku kepentingan siap menjalankan kebijakan ini,” pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved