Jelang Pelantikan, Sekda DIY Imbau Kepala Daerah Terpilih Tidak Bepergian ke Luar Negeri

Beny juga mengimbau kepada kepala daerah terpilih, baik bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota, untuk tetap berada di dalam negeri

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Sekda DIY, Beny Suharsono, mengimbau para kepala daerah terpilih untuk tidak bepergian ke luar negeri. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dipastikan akan digelar secara serentak pada 20 Februari 2025.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik bersamaan dengan mereka yang telah memperoleh putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/2/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah awalnya mengusulkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.

Setelah berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto, akhirnya diputuskan bahwa pelantikan tahap pertama akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ungkap Tito.

Tito menegaskan bahwa pemilihan tanggal ini telah mempertimbangkan proses administrasi yang diperlukan oleh KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri setelah putusan dismissal MK yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.

"Saya ingin mengoreksi, tadi ada pendapat bahwa tanggal 20 Februari ini merupakan perintah Presiden. Bukan perintah, melainkan usulan saya kepada beliau. Sebagai bawahan, saya menyampaikan opsi, dan kemudian opsi itu dipilih oleh beliau," jelas Tito.

Baca juga: Jelang Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo Siapkan Tim Transisi

Tito juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan di Ibu kota negara, yakni Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. 

Hal ini sesuai dengan aturan bahwa perpindahan ibu kota harus ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), yang hingga saat ini belum diberlakukan secara operasional.

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan dan telah mengirimkannya ke Kemendagri.

Beny menambahkan bahwa jika tidak ada perubahan, pelantikan diperkirakan tetap berlangsung pada 20 Februari 2025.

"Menurut Pak Menteri Dalam Negeri, 20 Februari kemungkinan besar tetap menjadi tanggal pelantikan," katanya.

Beny juga mengimbau kepada kepala daerah terpilih, baik bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota, untuk tetap berada di dalam negeri hingga waktu pelantikan.

"Untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harap tetap berada di dalam negeri dan tidak bepergian jauh. Jangan sampai terjadi kendala jika sewaktu-waktu ada perubahan jadwal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved