Arya Nugrahadi Dilantik sebagai Penjabat Sekda DIY, Ini Pesan Sri Sultan HB X

Pelantikan Arya Nugrahadi sebagai Pj Sekda dilakukan menyusul kekosongan jabatan Sekda DIY definitif yang saat ini belum terisi.

Dok.Istimewa
PJ SEKDA - Arya Nugrahadi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekda DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (19/6/2025). Arya, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, ditunjuk mengisi kekosongan jabatan Sekda hingga pejabat definitif ditetapkan, dengan masa tugas maksimal tiga bulan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, melantik Arya Nugrahadi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DIY dalam upacara resmi di Bangsal Kepatihan, Kamis (19/6/2025).

Pelantikan dilakukan menyusul kekosongan jabatan Sekda definitif yang saat ini belum terisi.

Arya sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Ia akan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda untuk masa tugas paling lama tiga bulan atau hingga ditetapkannya Sekda definitif.

"Pengangkatan dan pelantikan jabatan publik adalah momen penting dalam karier ASN. Saya percaya Saudara Arya akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberi rahmat dan petunjuk-Nya," ujar Sri Sultan HB X.

Sri Sultan HB X menekankan bahwa posisi Sekda memiliki peran sentral dalam pemerintahan daerah.

Seorang Sekda tidak hanya memimpin sekretariat daerah, tetapi juga membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, membina aparatur, serta menjalin koordinasi dengan lembaga vertikal dan pihak luar.

"Perubahan dalam birokrasi sangat cepat. Jika tidak mau belajar, maka akan tertinggal oleh dinamika internal maupun tuntutan eksternal yang semakin kompleks," kata Sultan.

Menurut Sri Sultan HB X, seorang penjabat sekda memiliki wewenang yang sama dengan sekda definitif, termasuk dalam hal koordinasi antarperangkat daerah, penyusunan kebijakan strategis, hingga menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga eksternal.

“Pejabat Sekda harus mampu menyatukan irama kerja antar-OPD. Ia juga harus mampu menelaah data secara cermat dan bersikap akomodatif terhadap berbagai dinamika. Sekda bukan hanya struktur administratif, tapi juga penggerak makna birokrasi,” tegas Sri Sultan HB X.

Acara pelantikan dihadiri oleh para pimpinan daerah, Ketua DPRD DIY, jajaran lembaga vertikal, Kepala Kantor Regional I BKN, serta bupati dan wali kota se-DIY, baik secara langsung maupun melalui jaringan daring.

Dengan pelantikan ini, Arya Nugrahadi diharapkan dapat menjaga kesinambungan roda pemerintahan di lingkungan Sekretariat Daerah DIY sambil menanti pejabat definitif yang akan datang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved